TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

LSM GMPK Laporkan Dugaan Kejanggalan Lelang Barang Kampus STIE Bank BPD Jateng, Kepala Bank BPD Jateng Diminta Beri Penjelasan


SEMARANG | RADARNET.CO.ID – Dugaan kejanggalan dalam proses pelelangan barang di lingkungan Kampus STIE Bank BPD Jateng, Semarang, mulai mendapat sorotan. Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) bersama Media Post Indonesia menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan proses pelelangan barang milik kampus yang dipertanyakan transparansi dan legalitas administrasinya.


Sorotan tersebut tertuang dalam surat bernomor 270/GMPK/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bank BPD Jateng. Dalam surat tersebut, GMPK menyampaikan laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam proses lelang barang di lingkungan kampus tersebut.


Persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pelelangan barang yang diduga tidak disertai risalah lelang sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka, terutama apabila barang yang dilelang merupakan aset atau inventaris milik institusi pendidikan maupun yayasan.


Dalam suratnya, GMPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Saat dimintai konfirmasi oleh pihak LSM GMPK, pihak kontraktor disebut memberikan jawaban bahwa proyek atau pekerjaan tersebut diperoleh melalui proses lelang yang dilakukan melalui pihak keamanan (security) gedung.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Bagaimana mekanisme pelelangan dilaksanakan? Siapa pihak yang berwenang menetapkan proses lelang? Apakah terdapat pengumuman, dokumen penawaran, penetapan pemenang, serta risalah atau berita acara pelelangan yang dapat dipertanggungjawabkan?


GMPK juga menyoroti bahwa apabila barang yang dilelang merupakan aset atau inventaris milik institusi pendidikan STIE Bank BPD Jateng, pihak kampus maupun yayasan semestinya dapat memberikan informasi mengenai mekanisme pelepasan aset tersebut. Dalam suratnya, GMPK menyebut bahwa pelepasan barang atau aset inventaris biasanya diumumkan secara internal atau melalui situs resmi kampus apabila memang terdapat proses penghapusan atau pelepasan aset.


Karena itu, transparansi menjadi hal penting untuk menjawab keraguan masyarakat. Terlebih, apabila proses pelelangan berkaitan dengan aset lembaga pendidikan, mekanisme pengelolaan dan pelepasannya perlu dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan serta kewenangan pihak yang bertanggung jawab.


GMPK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).


Dalam surat tersebut, GMPK juga mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya ketentuan mengenai peran serta masyarakat, kebebasan menyampaikan pendapat, serta pemberantasan tindak pidana korupsi.


Surat laporan itu turut ditembuskan kepada Wali Kota Semarang dan Inspektorat agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


Kini, publik menunggu penjelasan dari pihak Bank BPD Jateng maupun pengelola Kampus STIE Bank BPD Jateng. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah proses pelelangan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Apabila memang seluruh tahapan pelelangan telah sesuai ketentuan, pihak terkait diharapkan dapat menunjukkan dokumen dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank BPD Jateng maupun pengelola Kampus STIE Bank BPD Jateng terkait laporan GMPK tersebut. Redaksi Tribuncakranews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait.


Transparansi pengelolaan aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.


(Marno/Redaksi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.