SEMARANG | RADARNET.CO.ID — Proyek betonisasi Jalan Taman Srinindito Raya RW 04, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, senilai Rp620.989.577,70 yang bersumber dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan.
Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai lebih dari Rp620 juta. Kondisi fisik pekerjaan di lapangan juga memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari retakan pada permukaan beton, pembukaan akses jalan, hingga hasil pengukuran ketebalan beton pada beberapa titik yang berada di kisaran 15–16 sentimeter.
Padahal, berdasarkan papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 19 Agustus hingga 16 Desember 2026.
Penyedia jasa tercantum PT Tiara Graha, sedangkan konsultan pengawas adalah PT
Arthayuda Widya Prana.
Jalan Sudah Dibuka, Retakan Mulai Terlihat
Pantauan awak media pada Selasa (29/9/2026) menemukan sejumlah bagian permukaan beton terlihat mengalami retak.
Di sisi lain, jalan tersebut sudah dibuka dan dapat dilalui kendaraan roda dua. Saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat aktivitas pekerja di sejumlah bagian lokasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan
pertanyaan sederhana tetapi penting: sejauh mana sebenarnya progres pekerjaan pada saat jalan sudah dibuka untuk masyarakat?
Apakah bagian tersebut memang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dibuka, atau pembukaan jalan hanya dilakukan sementara meskipun pekerjaan keseluruhan masih berlangsung?
Pertanyaan itu penting karena masa kontrak proyek masih berjalan hingga 16 Desember 2026.
Pengukuran Media Temukan Titik 15–16 Cm
Selain mengamati kondisi permukaan, awak media juga melakukan pengukuran ketebalan beton secara sampling di lapangan.
Hasil pengukuran pada sejumlah titik menunjukkan variasi ketebalan. Secara umum terdapat titik dengan ketebalan sekitar 20 sentimeter, namun ditemukan pula sejumlah titik yang hasil pengukurannya berada di kisaran 15 hingga 16 sentimeter.
Temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran atau kegagalan mutu, karena harus dibandingkan terlebih dahulu dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, toleransi yang diperbolehkan, serta metode pengukuran yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun justru di sinilah pentingnya keterbukaan dokumen dan pemeriksaan teknis.
Publik perlu mengetahui, berapa ketebalan beton yang sebenarnya dipersyaratkan dalam kontrak dan bagaimana hasil pemeriksaan resmi terhadap pekerjaan tersebut.
Warga Sebut Pekerjaan Relatif Singkat
Salah seorang warga, Pak To, mengatakan pekerjaan betonisasi tersebut berlangsung relatif singkat.
“Kurang lebih cuma sebulan sudah selesai,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut tentu masih perlu dicocokkan dengan catatan progres resmi, laporan pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pemeriksaan dari PPK dan konsultan pengawas.
Sebab, ukuran keberhasilan pekerjaan bukan hanya seberapa cepat pekerjaan terlihat selesai, tetapi apakah seluruh tahapan pelaksanaan telah memenuhi spesifikasi teknis dan kontrak.
DPU Semarang Janjikan Perbaikan
Temuan lapangan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang melalui tim teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Victor.
Saat media menyampaikan dokumentasi terkait retakan pada permukaan beton, pihak DPU menyatakan akan melakukan perbaikan.
“Njih meniko nanti wonten perbaikan,” demikian jawaban Victor melalui pesan singkat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kondisi retakan yang disampaikan media menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti.
Namun hingga konfirmasi dilakukan, bentuk, metode, volume, serta titik perbaikan belum dijelaskan secara rinci dan masih menunggu pemeriksaan teknis di lapangan.
Ketebalan Beton Juga Akan Dicek Ulang
Persoalan berikutnya adalah hasil pengukuran ketebalan beton.
Media menyampaikan kepada pihak DPU bahwa terdapat titik sampling dengan hasil pengukuran sekitar 15–16 sentimeter.
Menanggapi hal tersebut, Victor menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan titik atau STA yang dimaksud.
“O njih mbenjang kami cek, maturnuwun,” jawab Victor.
Dengan demikian, hasil pengukuran lapangan kini menunggu verifikasi resmi dari pihak teknis.
Pemeriksaan tersebut idealnya tidak berhenti pada pengukuran permukaan semata, tetapi juga melihat dokumen pekerjaan dan hasil pengujian mutu yang tersedia.
Bukan Sekadar Beton, Dokumennya Juga Harus Terang
Untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, sejumlah aspek teknis penting perlu dibuka dan diverifikasi.
Di antaranya:
ketebalan beton berdasarkan gambar kerja dan spesifikasi teknis;
mutu beton dan hasil uji kuat tekan;
hasil slump test apabila dipersyaratkan;
keberadaan serta pemasangan tulangan atau wiremesh jika tercantum dalam kontrak;
kondisi dan kualitas lapisan dasar;
pelaksanaan sambungan dan cutting beton;
metode curing;
hasil pemeriksaan konsultan pengawas;
progres fisik dibandingkan dengan kurva-S;
berita acara pemeriksaan pekerjaan;
serta dasar dan waktu pembukaan jalan untuk masyarakat.
Termasuk perlu dilihat apakah pekerjaan pada bagian yang telah dibuka memang sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan.
Rp620 Juta Bukan Angka Kecil
Nilai kontrak Rp620.989.577,70 tentu bukan angka kecil.
Karena menggunakan APBD Kota Semarang, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa setiap rupiah anggaran tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis, kualitas, dan ketentuan pengadaan.
Sorotan ini bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran.
Sebaliknya, temuan lapangan perlu dijawab dengan pemeriksaan teknis dan dokumen resmi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan beton telah sesuai spesifikasi, maka hal tersebut sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan, masyarakat tentu berharap dilakukan perbaikan sesuai ketentuan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
DPU Sudah Berjanji, Publik Menunggu Bukti
Kini bola berada pada pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan DPU Kota Semarang.
Janji perbaikan sudah disampaikan.
Pengecekan lapangan juga akan dilakukan.
Pertanyaan berikutnya sederhana:
Kapan pengecekan dilakukan? Apa hasilnya? Berapa titik yang diperbaiki? Dan apakah ketebalan beton yang dipersoalkan benar-benar sesuai dengan spesifikasi kontrak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan proyek betonisasi Taman Srinindito tidak berhenti pada pernyataan “akan dicek” atau “akan diperbaiki”.
Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk tindak lanjut pemeriksaan DPU, perbaikan titik yang mengalami retak, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media dan tetap memberikan ruang kepada DPU Kota Semarang, PPK, PT Tiara Graha, serta PT Arthayuda Widya Prana untuk memberikan penjelasan.
Publik berhak tahu. APBD harus transparan. Dan proyek Rp620 juta harus berbicara melalui kualitas pekerjaannya.
Bersambung. (*)

Komentar0