TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Proyek Jalan Siluk–Srunggo Bantul Senilai Rp3,7 Miliar Disorot, Papan Informasi Proyek Tak Terlihat di Lokasi


BANTUL | RADARNET.CO.ID – Pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Siluk–Srunggo di wilayah Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp3,7 miliar lebih tersebut diduga belum memenuhi aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat di lokasi pekerjaan.


Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan penelusuran di sepanjang ruas pekerjaan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


Tim menyusuri lokasi pekerjaan mulai dari titik awal hingga bagian ujung proyek. Namun, sepanjang penelusuran tersebut, tidak terlihat papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.


Padahal, papan informasi proyek menjadi salah satu sarana penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.


Atas temuan tersebut, tim kemudian mencoba meminta penjelasan kepada salah seorang pekerja/pelaksana di lapangan yang diketahui bernama Dodi.


Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, Dodi menyebut bahwa papan tersebut berada di kantor direksi keet yang disebutnya berada di depan Kantor Kalurahan Selopamioro.


«“Papan proyek ada kok, tapi di kantor direksi,” jawab Dodi.»


Galian Bahu Jalan Disebut Akan Ditambah Secara Manual


Selain persoalan papan informasi, tim juga menanyakan pekerjaan pada bagian bahu jalan, khususnya terkait kedalaman galian yang terlihat di lokasi.


Dodi mengatakan bahwa bagian tersebut nantinya masih akan dikerjakan kembali secara manual.


«“Yang kerukan bahu jalan kurang dalam, nanti kita tambah kedalaman secara manual,” ungkapnya.»


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari temuan lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis terkait, terutama mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.


Kantor Direksi Keet Tak Ditemukan


Berbekal informasi dari Dodi, tim kemudian berupaya mencari lokasi kantor direksi keet yang disebut berada di depan Kantor Kalurahan Selopamioro.


Namun, setelah dilakukan penelusuran, tim tidak menemukan lokasi kantor direksi keet sebagaimana yang dimaksud. Papan informasi proyek juga tidak terlihat di lokasi tersebut.


Tim selanjutnya kembali ke area pekerjaan dan meminta keterangan dari warga setempat.


Seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku tidak mengetahui keberadaan kantor direksi keet maupun papan informasi proyek.


«“Maaf, terkait proyek ini kami tidak dilibatkan. Untuk kantor direksi kami juga tidak tahu keberadaannya, apalagi papan proyek. Dari awal saya tidak melihat adanya papan proyek,” terang warga tersebut.»


UU KIP Jadi Sorotan, Dinas PUPKP Akan Dikonfirmasi


Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana informasi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik dapat diakses masyarakat.


UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam kewenangannya. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap bentuk dan mekanisme informasi proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang.


Karena itu, tim media berencana mendatangi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kabupaten Bantul pada Jumat (25/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai proyek Jalan Siluk–Srunggo tersebut.


Konfirmasi akan diarahkan kepada Kepala Dinas maupun pejabat teknis yang membidangi pekerjaan jalan, termasuk mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, masa pelaksanaan, keberadaan serta penempatan papan informasi proyek, dan kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis.


Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PUPKP Kabupaten Bantul maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut.


(TIM/RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.