TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

PEMBANGUNAN PABRIK PENGOLAHAN SUSU DI GETASAN DISOROT, LEGALITAS DAN DUGAAN ZONA HIJAU DIPERTANYAKAN



KABUPATEN SEMARANG — Radarnet.co.id | Pembangunan pabrik pengolahan susu di Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga belum mengantongi sejumlah perizinan yang diperlukan, sementara penggunaan lahan yang diduga berada di zona hijau juga dipertanyakan.


Sorotan muncul setelah pihak yang mengatasnamakan pengelola proyek mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Ketika ditanya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), manager yang disebut bernama Dandy diduga memberikan jawaban yang dinilai tidak menjelaskan secara jelas status perizinan.


Dalam percakapan tersebut, ketika ditanya mengenai PBG/SLF, jawaban yang disampaikan disebut hanya menyebut bahwa bangunan sudah memiliki IMB. Padahal, perubahan ketentuan perizinan bangunan gedung perlu diperjelas, termasuk apakah dokumen yang dimiliki masih berlaku dan sesuai dengan fungsi serta kondisi bangunan yang sedang dibangun.


Sikap manager tersebut juga dinilai oleh pihak yang mempertanyakan proyek sebagai kurang kooperatif. Namun, tudingan mengenai sikap arogan tersebut masih merupakan penilaian dari pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi kepada Dandy maupun pengelola perusahaan.


Selain persoalan legalitas bangunan, dugaan penggunaan lahan zona hijau turut menjadi perhatian. Masyarakat dan pihak yang melakukan pemantauan meminta agar status tata ruang lokasi pembangunan diperiksa oleh instansi berwenang, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan pembangunan telah sesuai dengan peruntukan lahan yang berlaku.


DIDORONG TERBUKA SOAL PERIZINAN

Pihak yang menyoroti proyek tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

Status PBG dan SLF bangunan pabrik pengolahan susu.

Kesesuaian kegiatan pembangunan dengan tata ruang dan peruntukan lahan.

Legalitas penggunaan lahan yang diduga berada di zona hijau.

Dokumen lingkungan serta perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai skala dan jenis kegiatan.

Kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.


KONFIRMASI PIHAK PENGELOLA

Hingga rilis ini disusun, keterangan resmi dari Dandy selaku manager maupun pihak perusahaan terkait status PBG, SLF, dan dugaan penggunaan lahan zona hijau belum diperoleh secara lengkap.

Apabila pihak pengelola memiliki dokumen perizinan yang sah, klarifikasi tersebut diharapkan dapat disampaikan secara terbuka agar informasi mengenai pembangunan pabrik pengolahan susu di Desa Wates tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Pihak yang melakukan pemantauan juga mendorong instansi berwenang untuk memberikan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam rilis ini perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait sebelum dipublikasikan sebagai fakta. Istilah “zona hijau” juga perlu dipastikan berdasarkan dokumen tata ruang resmi, bukan hanya informasi di lapangan.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.