SEMARANG - Radarnet.co.id | 10 September 2026 — Persoalan fasilitas kredit almarhum Hakim Rudin di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Pembantu Ambarawa hingga kini belum menemukan titik terang. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) DPD Jawa Tengah yang menerima kuasa dari Siti Asiyah, istri sekaligus ahli waris almarhum, masih menunggu penjelasan resmi pihak bank terkait status kredit, sisa kewajiban, serta perlindungan asuransi yang melekat pada fasilitas tersebut.
Fakta Kredit & Kewajiban yang Dipertanyakan
Berdasarkan dokumen yang diterima, almarhum memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp425 juta pada 18 September 2018 dengan jaminan sertifikat tanah. Hakim Rudin kemudian meninggal dunia pada 23 September 2020. Hingga saat ini, keluarga menyebut masih terdapat kewajiban kredit mendekati Rp300 juta. Persoalan kian membelenggu ketika keluarga mempertanyakan status perlindungan asuransi yang tercantum dalam dokumen, termasuk adanya pencantuman Asuransi PA.
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 067/SP/VII/2026/BNS, M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, diberi kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi perjanjian kredit, riwayat pembayaran, sisa kewajiban, restrukturisasi, serta dokumen kepesertaan asuransi.
Datangi Langsung Cabang Ambarawa, Janji Koordinasi Pusat Belum Juga Terwujud
Pada 27 Agustus 2026, tim GMOCT berupaya menghubungi Humas Bank Jateng sebelum mendatangi langsung kantor Cabang Pembantu Ambarawa. Bertemu dengan staf Pak Yoga, pihak cabang menyampaikan belum dapat memberikan informasi secara langsung dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat. Dijanjikan hasilnya akan disampaikan dan tim GMOCT akan diundang kembali.
Namun, hingga 9 September 2026 — sekitar 13 hari setelah pertemuan tersebut — belum ada informasi maupun undangan yang diterima.
Bukan Sekadar Utang: Pertanyaan Mendasar yang Wajib Dijawab
M. Bakara menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya utang. Yang harus dibuka secara terang:
- Apakah kredit benar dilengkapi asuransi? Jenis, perusahaan, masa pertanggungan, nilai manfaat, premi, dan apakah klaim pernah diajukan?
- Riwayat pembayaran, restrukturisasi, rincian pokok, bunga, denda, serta dasar perhitungan angka kewajiban yang dimintakan kepada keluarga.
- Apa dasar permintaan kepada istri almarhum untuk menandatangani perjanjian kredit baru?
"Kalau memang seluruh prosedurnya sudah benar, silakan jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Kalau ada perlindungan asuransi, jelaskan polisnya. Kalau pernah diajukan klaim dan ditolak, tunjukkan dasar penolakannya. Kalau memang tidak ada perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, jelaskan juga dasar perjanjiannya." — M. Bakara.
Sumber Informasi & Ruang Hak Jawab
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bakaratobanews. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Tim GMOCT menegaskan investigasi akan terus berlanjut sampai status kredit, dokumen perjanjian, perlindungan asuransi, serta dasar perhitungan kewajiban almarhum Hakim Rudin memperoleh penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.
Team/Red (Bakaratobanews)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
#BankJateng #KreditAlmarhum #AsuransiKredit #TransparansiPerbankan #Ambarawa #KewajibanKeluarga #GMOCT #Bakaratobanews #UU_Pers_No40_1999 #PerlindunganNasabah

Komentar0