KUDUS, Radarnet.co.id // Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ditemukan di Jalan Lingkar Timur Nomor 648, Desa Gulang Wetan, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Lokasi tersebut terlihat dipenuhi sejumlah kendaraan truk tronton yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM. Keberadaan aktivitas kendaraan dan dugaan penimbunan dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian karena BBM subsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima subsidi pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, armada truk-truk tersebut diduga rutin membeli pasokan solar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus.
Sementara berdasarkan keterangan penjaga gudang, bangunan beserta aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut disebut-sebut merupakan milik seseorang bernama Heru.
Hasil pengamatan di lapangan juga menunjukkan adanya aktivitas kendaraan yang keluar-masuk area gudang. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa lokasi tersebut tidak sekadar digunakan sebagai tempat penyimpanan biasa, melainkan berpotensi berkaitan dengan kegiatan pengumpulan atau penimbunan BBM dalam jumlah besar.
Berpotensi Berkaitan dengan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Jika nantinya hasil pemeriksaan aparat penegak hukum membuktikan bahwa solar yang dikumpulkan tersebut merupakan BBM subsidi yang diperoleh melalui pembelian berulang untuk kemudian ditimbun, dialihkan, dijual kembali, atau diperdagangkan di luar peruntukannya, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin usaha. Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana.
Sementara itu, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan pidana tersebut saat ini harus dibaca bersama perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
Dengan demikian, apabila dugaan penimbunan tersebut nantinya terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, maka tidak hanya persoalan kepemilikan gudang yang perlu ditelusuri, tetapi juga asal-usul BBM, pola pembelian di SPBU, kendaraan yang digunakan, volume BBM yang dikumpulkan, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok tersebut.
Aparat Diminta Telusuri Asal Solar dan Pola Pembelian SPBU
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana solar dalam jumlah besar tersebut diperoleh.
Jika benar terdapat pola pembelian secara berulang dari sejumlah SPBU di wilayah Kudus, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran terhadap rekaman transaksi, kendaraan yang digunakan, identitas pembeli, serta pola pengisian BBM di masing-masing SPBU.
Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah solar yang berada di lokasi tersebut benar merupakan BBM subsidi dan apakah proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Selain itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi juga diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai status gudang, identitas pemilik, jenis dan jumlah BBM yang berada di lokasi, maupun legalitas kegiatan tersebut.
Nama Heru dalam pemberitaan ini disebut berdasarkan keterangan penjaga gudang dan belum dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang dimaksud.
Awak media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengadaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, penindakan tegas diperlukan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. (*)

Komentar0