SEMARANG – Radarnet.co.id | Seorang security SPX di Kota Semarang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang di depan Kafe Hens99 atau Tipis-Tipis Aja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 28, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan sempat kehilangan kesadaran sebelum kemudian mendapatkan pertolongan medis di RS Bhayangkara Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 00.45 WIB. Saat sedang berjaga, korban menerima pesan WhatsApp dari seorang teman yang mengundangnya menghadiri acara di kafe tersebut.
Usai menyelesaikan pekerjaan, korban kemudian mendatangi lokasi. Namun, sebelum bertemu dengan teman yang mengundangnya, korban bertemu dengan GP, warga yang masih satu kampung dengannya di wilayah Tegalsari, Kota Semarang, meski keduanya berbeda RW.
Korban dan GP disebut telah saling mengenal sejak kecil. Karena hubungan pertemanan tersebut, korban kemudian bergabung dan duduk satu meja bersama GP hingga acara selesai.
*Keributan Terjadi Usai Acara*
Setelah acara berakhir, korban bersama sejumlah orang lainnya keluar dari kafe untuk pulang. Saat berada di luar kafe, korban sempat menanyakan kondisi ibu GP.
Korban mengaku sebelumnya mendapat pemahaman bahwa ibu GP telah meninggal dunia. Namun, pertanyaan tersebut diduga menimbulkan salah paham dan situasi kemudian berkembang menjadi keributan.
Menurut keterangan korban, salah seorang dari tiga orang yang diduga terlibat kemudian memukulnya dari arah belakang. Korban mengaku tidak melakukan perlawanan hingga akhirnya terjatuh dan kehilangan kesadaran.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan, tidak jauh dari lokasi kafe.
Istri korban selanjutnya mendapat telepon dari petugas ambulans yang mengabarkan kondisi suaminya. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya sadar. Selain mendapatkan penanganan medis, korban disebut menjalani visum yang nantinya dapat menjadi bagian dari kepentingan proses hukum.
Dalam kondisi masih lemas, korban didampingi istrinya kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut kepada pihak kepolisian di Polrestabes Semarang.
*Pihak Terduga Datangi Rumah Korban*
Menurut keterangan istri korban, GP yang disebut sebagai salah satu terduga, bersama dua orang lainnya, didampingi pihak keluarga dan Babinsa setempat, kemudian mendatangi kediaman korban.
Kedatangan tersebut disebut bertujuan untuk membicarakan perdamaian sekaligus menyampaikan kesediaan bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, kakak GP yang disebut berprofesi sebagai anggota Polwan di Jawa Timur juga melakukan komunikasi melalui panggilan video WhatsApp dengan istri korban.
Menurut keterangan istri korban, dirinya menyampaikan permintaan agar biaya pengobatan korban ditanggung serta meminta ganti rugi dengan nominal tertentu. Ia juga menolak apabila tanggung jawab hanya sebatas biaya pengobatan jalan.
Namun, menurut penuturannya, permintaan tersebut tidak disetujui pihak keluarga GP. Bahkan, permintaan nominal ganti rugi tersebut disebut dianggap sebagai bentuk pemerasan.
Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak korban dan keluarga. Kebenaran mengenai isi komunikasi maupun maksud masing-masing pihak masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
*Korban Masih Mengalami Luka*
Saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, kondisi korban disebut belum sepenuhnya pulih.
Wajah korban terlihat mengalami sejumlah lebam. Kedua matanya tampak membiru, sementara bagian bibir juga mengalami luka dan lebam. Korban masih terlihat lemas ketika memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialaminya.
Korban menyebut terdapat tiga orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Salah seorang disebut masih bertetangga dengan GP, sementara seorang lainnya disebut berasal dari wilayah Medoho, Kota Semarang.
Meski demikian, identitas lengkap serta peran masing-masing orang yang diduga terlibat masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
*Saksi Parkir Mengaku Melihat Keributan*
Penelusuran awak media di sekitar lokasi kejadian juga memperoleh keterangan dari seorang petugas parkir kafe yang mengaku mengetahui adanya keributan di luar kafe.
Saksi tersebut mengaku sempat berupaya melerai pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyebut melihat korban dalam kondisi seorang diri dan tidak melakukan perlawanan.
Keterangan saksi tersebut tentunya masih perlu diuji dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain serta aparat yang menangani perkara.
*Muncul Bantahan dari Pihak Terduga*
Pada saat awak media menyambangi kediaman korban, pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga sempat datang.
Dalam kesempatan tersebut, menurut informasi yang diterima awak media, muncul pernyataan bahwa ketiga orang yang disebut dalam perkara tersebut mengaku tidak mengenal orang yang diduga melakukan pemukulan pertama dari arah belakang.
Pihak tersebut disebut hanya menggambarkan orang yang diduga melakukan pemukulan memiliki ciri fisik bertubuh gemuk.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keterangan pihak terduga dan masih berupa klaim yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Karena itu, belum dapat disimpulkan siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan pertama maupun bagaimana peran masing-masing orang dalam kejadian tersebut.
*Berpotensi Masuk Pasal 262 KUHP*
Secara hukum, dugaan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan menggunakan tenaga bersama dapat dikaitkan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 262 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga telah berlaku pada saat peristiwa yang disebut terjadi pada Agustus 2026.
Adapun penerapan pasal tersebut terhadap perkara ini tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian mengenai jumlah pelaku, bentuk kekerasan, lokasi kejadian, akibat yang dialami korban, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Dengan demikian, siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang turut melakukan kekerasan, serta bagaimana rangkaian kejadian sebenarnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memastikan melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi maupun pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, perkembangan laporan korban, identitas lengkap pihak yang diduga terlibat, serta proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berkedudukan sebagai pihak yang diduga terkait sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar0