SEMARANG 28 Agustus 2028. Radarnet.co.id | Persoalan lelang rumah milik Marfuah yang dilakukan Bank Mandiri kembali menjadi perhatian. Setelah Bank Mandiri memberikan jawaban atas surat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Jawa Tengah, kini Notaris/PPAT Nanik Rahayu, SH., M.Kn., juga memberikan penjelasan tertulis terkait pengikatan Hak Tanggungan atas rumah tersebut.
Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2026, Nanik membenarkan bahwa dirinya membuat SKMHT dan APHT atas objek tanah dan bangunan milik Marfuah. Dokumen tersebut kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan hingga terbit Hak Tanggungan.
Nanik juga menjelaskan bahwa pembuatan akta tersebut dilakukan berdasarkan permintaan atau order dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku pemberi kredit.
Namun, penjelasan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang sebelumnya dipertanyakan GMOCT.
Sebab, Marfuah mengaku tidak pernah melakukan pengikatan Hak Tanggungan melalui PPAT dan tidak pernah menerima salinan dokumen pengikatan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan surat dari Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah diterima GMOCT, tercatat adanya Hak Tanggungan Nomor 12845/2019 peringkat pertama berdasarkan APHT PPAT Nanik Rahayu.
Dengan demikian, kini terdapat tiga dokumen penting yang saling berkaitan, yakni Perjanjian Kredit Bank Mandiri tanggal 28 September 2018, SKMHT dan APHT yang dibuat PPAT, serta pencatatan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses pengikatan tersebut dilakukan.
Apakah Marfuah benar memberikan SKMHT? Apakah Marfuah hadir dan menandatangani APHT? Kapan kedua dokumen tersebut dibuat? Siapa yang hadir saat penandatanganan? Dan apakah dokumen itulah yang kemudian digunakan sebagai dasar pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Hak Tanggungan itu kemudian digunakan Bank Mandiri dalam proses lelang terhadap objek milik Marfuah.
Menariknya, dalam surat jawabannya, Nanik tidak memberikan salinan SKMHT maupun APHT kepada GMOCT. Ia menyatakan apabila Marfuah merasa dirugikan dan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri, dirinya akan memperlihatkan minuta atau lembar pertama akta di hadapan hakim.
Sikap tersebut membuat GMOCT memilih untuk tidak mengambil kesimpulan lebih jauh sebelum dokumen tersebut diperiksa.
"Kami tidak mau mengatakan ada pemalsuan atau pelanggaran sebelum dokumennya diperiksa. Tetapi sekarang sudah jelas bahwa PPAT mengakui ada SKMHT dan APHT. Karena itu, yang harus dibuktikan adalah bagaimana dokumen tersebut dibuat dan siapa yang menandatanganinya," kata Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, M. Bakara.
Persoalan ini semakin menarik setelah Kantor Pertanahan Kota Semarang mencatat bahwa Hak Tanggungan Nomor 12845/2019 tersebut telah dihapus atau diroya pada 31 Juli 2026 berdasarkan surat roya dari Bank Mandiri.
Di sisi lain, Bank Mandiri dalam surat tertanggal 21 Agustus 2026 menyatakan pelaksanaan lelang telah dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank juga telah memberikan salinan Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada 28 September 2018. Dalam perjanjian tersebut tercantum fasilitas kredit sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 36 bulan. Rumah milik Marfuah juga tercantum sebagai agunan.
Namun, bagi GMOCT, keberadaan Perjanjian Kredit belum menjawab seluruh persoalan mengenai proses pengikatan jaminan.
Masih ada dokumen yang perlu diperiksa, terutama SKMHT dan APHT yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan Nomor 12845/2019.
GMOCT juga mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan Bank Mandiri dalam menjalankan proses lelang, termasuk hubungan antara Perjanjian Kredit, pengikatan Hak Tanggungan, pendaftaran di Kantor Pertanahan dan pelaksanaan lelang.
"Kami tidak sedang menghakimi Bank Mandiri maupun PPAT. Kami hanya ingin persoalan ini terang. Kalau semua dokumennya benar dan prosesnya sesuai, tentu tidak ada masalah untuk dibuktikan di depan hukum," ujar Bakara.
Menurutnya, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Marfuah bersama pendamping hukum untuk menentukan apakah persoalan tersebut perlu dibawa ke Pengadilan Negeri.
GMOCT juga akan menyusun seluruh dokumen yang telah diperoleh, mulai dari Perjanjian Kredit, surat Bank Mandiri, dokumen dari Kantor Pertanahan, dokumen lelang hingga surat jawaban PPAT Nanik Rahayu.
"Yang kami kejar bukan sekadar soal ada atau tidaknya tunggakan kredit. Yang ingin kami pastikan adalah apakah seluruh proses dari kredit, pengikatan jaminan, pendaftaran Hak Tanggungan sampai lelang benar-benar mempunyai dasar dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Persoalan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan, apabila ditempuh, melalui proses hukum yang berlaku.
Redaksi
#bankmandiri#ojk#notaris

Komentar0