TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Rokok Ilegal Kuasai Anyer, Diduga Dibekingi Oknum: Negara Rugi, Aparat Tutup Mata !!!


Serang, Radarnet.co.id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, diduga berlangsung terang-terangan dan nyaris tanpa hambatan. Berbagai merek rokok ilegal disebut bebas diperjualbelikan hingga ke pelosok desa dengan harga murah, sementara aparat penegak hukum setempat diduga terkesan tutup mata terhadap aktivitas yang merugikan negara tersebut.


Hasil investigasi tim di lapangan pada Minggu (10/5/2026) menemukan sejumlah bungkus rokok ilegal merek “Just” dijual bebas di salah satu warung dengan harga sekitar Rp12 ribu per bungkus. Harga yang jauh di bawah rokok legal pada umumnya itu diduga kuat menjadi indikasi bahwa produk tersebut tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Dari penelusuran tim, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa sejumlah warung di wilayah Anyer mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang kurir berinisial DD.


Saat dikonfirmasi, DD tidak membantah aktivitas tersebut. Ia mengaku hanya bertugas mengantarkan barang dari sejumlah agen besar yang diduga telah lama menjalankan bisnis rokok ilegal, di antaranya disebut bernama Pade Caca, Sadam, dan lainnya.


“Saya cuma nganter barang dari agen besar,” ujar DD kepada tim investigasi.


Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang terorganisir dan berjalan sistematis di wilayah Kabupaten Serang. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dalam skala luas dinilai sulit terjadi tanpa adanya pemasok besar dan jalur distribusi yang kuat.


Lebih mengejutkan, salah satu agen yang disebut bernama Sadam diduga secara terang-terangan mengaku tidak takut menjalankan bisnis rokok ilegal. Bahkan, ia disebut-sebut sesumbar telah mendapat perlindungan dari oknum aparat.


“Saya aman, ada yang back-up,” ungkapnya kepada tim.


Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan serius bagi institusi penegak hukum dan aparat pengawasan cukai. Jika benar terdapat oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut, maka negara bukan hanya dirugikan dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap kejahatan ekonomi yang berlangsung secara masif.

Peredaran rokok ilegal bukan persoalan sepele. 


Selain merugikan pendapatan negara, praktik ini juga dinilai merusak persaingan usaha bagi pelaku industri rokok legal yang taat terhadap aturan dan kewajiban pajak. Namun ironisnya, aktivitas para agen rokok ilegal di wilayah Anyer diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.


Publik kini mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, mulai dari Polres Serang, Polda Banten, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam memberantas mafia rokok ilegal yang diduga semakin kebal hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor besar di balik maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Serang. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.