TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

LSM GMPK Laporkan Dugaan Pembangunan Tanpa PBG dan Pelanggaran K3 di Salatiga


Salatiga, Radarnet.co.id // LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) melayangkan surat pengaduan kepada Salatiga terkait dugaan proyek pembangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta diduga melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).


Surat bernomor 279/GMPK/IV/2026 tertanggal 25 April 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPD Jateng GMPK, Purwanto. Dalam laporan itu, GMPK mengaku menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan aturan perizinan maupun ketentuan teknis konstruksi.


“LSM GMPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan di wilayah Kota Salatiga yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan pelanggaran standar keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lokasi proyek,” ujar Purwanto saat diwawancarai awak media, Rabu (13/5/2026).


Menurutnya, hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek maupun rompi keselamatan saat bekerja.


“Kami menilai hal ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan para pekerja. Aturan terkait K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta regulasi jasa konstruksi lainnya,” katanya.


Purwanto menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Wali Kota Salatiga agar pemerintah daerah segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berharap dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun kondisi di lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta ada tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tegasnya.


Selain dugaan belum adanya izin PBG, GMPK juga meminta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan potensi bahaya bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.


“Kami tidak anti pembangunan, namun seluruh kegiatan pembangunan harus tetap mematuhi aturan perizinan dan standar keselamatan kerja. Jangan sampai ada pembiaran yang justru membahayakan pekerja,” tambahnya.


Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kota Salatiga sebagai bentuk dorongan pengawasan dan tindak lanjut dari instansi terkait. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.