Purworejo. Radarnet.co.id | Dugaan aktivitas galian tanah atau Galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Kali ini, kegiatan tersebut diduga terjadi di Desa Pelutan, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo
Aktivitas pengambilan tanah disebut-sebut menggunakan dalih pemerataan lahan untuk pembangunan gedung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan lain, saat awak media klarifikasi di Kantor Desa Pelutan, Kamis, 21/05/2026 Kades tidak ada dikantor karena sedang ada kegiatan di Kecamatan, dan ditemui oleh sekdes bahwa kegiatan tersebut untuk pembangunan gedung MBG, dan para perangkat Desa tidak tahu apa-apa hanya Pak Kades yang tahu tentang pembangunan tersebut.
Sejumlah warga menilai material tanah yang telah dipindahkan dari lokasi justru diperjualbelikan keluar area proyek. Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan penggalian maupun perizinan penjualan material tanah urug tersebut.
Padahal, aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan tata lingkungan. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik tersebut juga dapat merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi retribusi maupun pajak resmi
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau justru berkedok pemerataan lahan
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Purworejo.
(Red)

Komentar0