Bantul, Radarnet.co.id | Ahli waris Almarhum Karyo Taruna pemilik tanah di Padukuhan Kayen Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Bantul DIY seluas 18.006m2 yang menjadi obyek salah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul meminta Bupati Bantul Abdul Halim Muslih turun tangan ikut menyelesaikan polemik atau permasalahan sengketa tanah yang sudah berjalan sejak 20 tahun silam.
Salah satu ahli ahli waris yang bernama Sukiman saat diwawancara tim media sesaat setelah selesai sidang koordinasi terkait masalah tanah warisan dari Almarhum Karyo Taruno di Balai Kalurahan Sendangsari Pajangan pada Kamis Tanggal 21 Mei 2026 sekira Pukul 10.30 WIB menyebut jika terkuat dalam pertemuan bahwa leter C nomor 156 atas nama Kariyo Taruno masih utuh dan belum dibagi. Jadi eksekusi Tanah sengketa dengan dasar leter C nomor 770 oleh Pengadilan Negeri Bantul pada akhir 2025 kemarin salah obyek.
"Tadi dalam pertemuan koordinasi di Kalurahan Sendangsari terkuat jika leter C 156 atas nama Kariyo Taruno masih utuh, pihak Kalurahan jelas mengakuinya. Jadi tanah waris kami seluas 18.006m2 di Padukuhan Kayen Sendangsari masih milik ahli waris sah, dan eksekusi Tanah dengan dasar leter C nomor 770 seluas 19.355m2 bisa dibilang salah obyek," tutur Sukiman dengan didampingi pihak kuasa hukum.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim dari Bernadetha FB Sianturi SH & partner yang bernama Agustinus Yuliharyanto SH selaku kuasa hukum ahli waris menyebut jika tim akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan koordinasi tadi. Tim akan mengambil langkah hukum baik itu pidana maupun perdata jika memang terbukti ada pihak yang dengan sengaja atau membantu dalam proses eksekusi salah obyek yang telah merugikan kliennya yaitu ahli waris Kariyo Taruno.
"Kami akan segera mengambil langkah hukum baik itu pidana maupun perdata untuk mengembalikan hak klien kami ahli waris Kariyo Taruno yaitu tanah seluas 18.006m2 yang terletak di Dusun Kayen. Para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi Tanah yang ternyata salah obyek dan merugikan klien kami akan segera kami gugat atau laporkan," ucap Agus.
Kuasa hukum juga berharap dari Pemerintah Kabupaten Bantul untuk segera merespon permasalah salah obyek dalam eksekusi Tanah di Kalurahan Sendangsari supaya tidak menjadi bola liar, karena menurut kuasa hukum ahli waris Kariyo Taruno mengaku pernah mengadukan permasalahan tersebut ke Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pada Tahun 2025 lalu, namun sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari Bupati Bantul, bahkan tanah mereka malah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul.
"Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Bantul segera tanggap dan merespon masalah ini, kami tidak ingin polemik ini jadi bola liar, karena ahli waris pernah bilang jika pada tahun 2025 kemarin sempat mengadu ke Bupati Bantul, namun tidak ada tindakan nyata dari pihak bupati hingga saat ini, bahkan tanah ahli waris malah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bantul. Kami tidak ada kesan beda perlakuan dari pemerintah Bantul terkait aduan masyarakat," tutupnya.
(Red)



Komentar0