TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Ada apa dengan kepolisian atas kasusnya Terdakwa Muhammad Farhan Lie, dalam keterangan saksi terdapat banyak kejanggalan.


Semarang, Radarnet.co id | dalam sidang lanjutan Praperadilan Rabu (08/04/2026) tercium bau tidak sedap, terdapat banyak kejanggalan-kejanggalan atas pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Muhammad Farhan Lie yaitu pasal 378 (penipuan). 

Secara gamblang tim kuasa hukum dari Kantor Hukum John L. Simatupang & Partners yang dikenal lugas, menyampaikan pokok-pokok permasalahan hukum yang sedang berjalan di praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Semarang 


Apakah Kepolisian Masih Presisi


John Liver Situmorang, S.H., M.H., bertanya ada apa dengan kepolisian yang katanya presisi: Prediktif, Resposibilitas dan Transparansi Berkeadilan, pada sidang praperadilan ini tercermin adanya ketidak transparan dan Berkeadilannya, sangat melenceng sangat jauh dari kata presisi. Penanganan kasus yang tidak profesional berpotensi melanggar hak-hak yang sedang berperkara, pengenaan pasal 378 ini jelas tidak presisi dan dipaksakan, dikuatkan dengan jawaban saksi saat dicecar pertanyaan, semakin terkuak bahwa kepolisian sudah pasang target. 


Kuasa Hukum :  Membeberkan Kejanggalan Dalam Penanganan Hukum


Penasehat Hukum Terdakwa Farhan, Antonius Hadi Soetejo, S.H., CIL., menemukan banyak sekali kejanggalan atas jawaban termohon, setelah mencemati jawaban termohon dan saksi. 

Terungkap terdapat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ada 2  nomor berbeda yang dikirim ke Kejaksaan Penuntut Umum no. 17 dan yang dikirim ke Mahkamah Agung no. 18 tertanggal 22 Oktober 2025. Sedangkan SPDP  yang dikirim ke Pemohon ada 2 versi juga tertanggal 22 dan 24 Oktober 2025 dengan nomor yang sama (17) hal tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa kepolisian tidak cermat dan terburu-buru. Selain daripada itu didapati pula surat perintah penyelidikan tgl. 27 Mei 2025 namun tgl. 26 Mei 2025 sudah melakukan pemanggilan panggil, logisnya pemanggilan dilakukan setelah SPDP keluar. 

Kemudian dalam penetapan pasal 378 tentang penipuan, berdasar keterangan saksi Joko Kristiono, bahwa pasal tersebut bisa dibilang dipaksakan, mengingat bahwa pemohon selaku karyawan PT. Universal Indo Persada tidak memenuhi syarat dalam tahapan seorang karyawan yang dianggap bersalah. Mekanisme umum SP (Surat Peringatan) dalam tahapan awal terhadap karyawan yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas, atau tidakan sebagaimana yang diatur dalam UU Tenaga Kerja. 


Saksi: Kerugian Sangat Kecil 


Mengingat tingkat kerugian yang relatif sangat kecil berdasar perhitungan terahir hanya tersisa sebesar Rp.1,7 juta walau dalam BAP yang tersebut adalah Rp. 5,7 jt, apalagi saksi Joko Kristiono, menjelaskan bahwa pemohon dari sekian banyak karyawan prestasinya paling baik dan omsetnya paling besar, maka dengan prestasi dari kerugian yang kecil itu tidak didapati adanya Mens Rea / Niat Jahat. 


Dilanjutkan sidang hari Kamis (09/04/2026) untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Dengan harapan kehadiran saksi lebih memperjelas atas kasus penipuan yang dusangkakan terhadap pemohon.

Komentar0

Type above and press Enter to search.