TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dugaan Penyelewengan Dana BUMKal di Kalurahan Jatimulyo Dlingo, Kejari Bantul Periksa Beberapa Saksi


BANTUL – Radarnet.co.id | Kejaksaan Negeri Bantul melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana penyelewengan dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKalJatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul .


Berawal dari laporan warga masyarakat yang menduga adanya praktek dugaan tindak pidana  penyalahgunaan Anggaran dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) oleh oknum di lingkungan kalurahan Jatimulyo dalam Pembangunan lapangan sepak bola dan Pembangunan kandang kambing beserta hewan ternak di kalurahan Jatimulyo Dlingo pada tahun 2023 sampai 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Muh Hendra Setia pada selasa (17/3/2026) menyatakan bahwa Kejari Bantul sudah melakukan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penanganan perkara kasus di Jatimulyo


“Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Menurutnya proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana  Bumkal di Jatimulyo tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan kejaksaan tersebut, sebagai respon atas pengaduan dari masyarakat di wilayah kelurahan setempat.


“Bahwa tindakan penyelidikan itu tujuannya untuk menemukan kerugian negara serta apakah di situ ada peristiwa pidana. Dan ini prosesnya sedang berjalan. Kalau surat perintah penyelidikan itu diterbitkan pada Maret ini,” katanya.

Lanjutnya Ia menegaskan apabila dalam proses penyelidikan tersebut Kejari menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana penyalahgunaan dana yang merugikan negara maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan.


“Jadi kami dibatasi waktu selama 14 hari setelah terbit surat perintah penyelidikan itu kami akan melaporkan ke pimpinan secara berjenjang. Namun saat ini hasilnya belum bisa kami sampaikan, tapi saya pastikan proses penanganan perkara ini bisa berjalan objektif dan transparan,” tegasnya

Ia juga menjelaskan Terkait dugaan kerugian negara, pihak kejaksaan belum dapat menyampaikan secara rinci karena proses penyelidikan masih berlangsung dan belum memasuki tahap ekspose perkara.

“Untuk dugaan kerugian negara belum bisa kami sampaikan. Proses masih berjalan dan belum sampai pada tahap itu,” jelasnya.

Lanjutnya Ia mengungkapkan proses penyelidikan selama 14 hari setelah surat perintah penyelidikan tersebut diterbitkan dapat diperpanjang apabila belum cukup waktu bagi kejaksaan dalam menemukan adanya tindak pidana penyelewengan dana  tersebut.

” Kalau terlapor sementara satu orang, namun kami akan lakukan pengembangan. Untuk sementara sudah ada enam sampai tujuh orang yang kami panggil untuk kami minta keterangan berkaitan dengan kegiatan penyelidikan” ungkapnya.

Kejari Bantul memastikan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.