TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Viral Ribut di Cafe Jepon Blora, Sisa Tagihan Jadi Pangkal Masalah, AG Dilaporkan ke Polres


Blora – Radarnet.co.id | Keributan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya berlanjut ke proses hukum. 

Pemilik cafe secara resmi melaporkan seorang pria berinisial AG ke Polres Blora, setelah dinilai bersikap arogan, membuat gaduh, dan diduga melakukan pengancaman.


Kuasa hukum pemilik cafe, John L. Situmorang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa persoalan ini bermula beberapa hari sebelum video keributan beredar luas. Saat itu, AG bersama beberapa rekannya sempat karaoke di cafe tersebut. 


Dari aktivitas itu, total tagihan mencapai Rp2.200.000, namun yang dibayarkan baru Rp1.000.000, sehingga masih tersisa Rp1.200.000 yang belum dilunasi.

Masalah muncul ketika keesokan harinya AG kembali datang ke cafe. Saat itu sudah memasuki waktu Magrib. Pihak cafe kemudian meminta agar kegiatan karaoke dihentikan sementara dan dilanjutkan setelahnya, sekaligus mengingatkan soal sisa pembayaran sebelumnya.


Permintaan tersebut justru memicu emosi AG. Bukannya menyelesaikan kewajiban, AG diduga marah-marah dan membuat suasana cafe menjadi gaduh hingga menarik perhatian pengunjung lain. Situasi semakin memanas ketika AG lebih dulu mengunggah video kejadian ke media sosial. Tak lama berselang, pihak cafe juga mengunggah video klarifikasi. Adu narasi di ruang digital inilah yang akhirnya membuat kasus ini viral.


Polsek Jepon yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi bersama Bhabinkamtibmas untuk mengamankan situasi. Namun di hadapan petugas, AG disebut masih menunjukkan sikap arogan dan bahkan mengaku sebagai wartawan serta anggota LSM.


Upaya mediasi sempat dilakukan di lokasi. Pihak pemilik cafe sebenarnya membuka ruang damai. Namun proses tersebut gagal karena AG dinilai tidak menghargai mediasi, bersikeras dengan sikapnya, dan meninggalkan lokasi tanpa pamit.


Sikap AG dalam video yang beredar luas menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dan merugikan pelaku usaha.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan tersebut.


“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin, 9 Februari 2026. Saat ini masih dalam tahap penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.


Dalam proses pelaporan, pemilik cafe didampingi oleh kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., serta Paulina Chrysanti Situmeang, S.H., M.H., selaku Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur.


Kapolsek Jepon, IPTU Moh. Junaidi, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa jajarannya langsung bertindak cepat pascakejadian.


“Anggota Polsek Jepon bersama Bhabinkamtibmas langsung melakukan pengamanan di lokasi,” jelasnya.


Karena upaya damai tidak menemukan titik temu, pemilik cafe akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hukum.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi soal etika pelanggan, kewajiban pembayaran, serta dampak media sosial yang kerap membentuk opini sepihak sebelum proses hukum berjalan.


Hingga berita ini diterbitkan, AG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.


(Sumber : M. Bakara /Red-Jelajahperkara)

Komentar0

Type above and press Enter to search.