Radarnet.co.id || Kabupaten Kendal, 21 Februari 2026
Sungguh sangat di sayangkan dalam rangka penegakan hukum Polsek Boja lamban dalam menangani aduan dari Lembaga dan Media. Ketika awak media dan rekan Lembaga yang berencana untuk menunggu waktu berbuka puasa.
Tiba-tiba ada sebuah truk yang mencurigakan melewati mobil yang kami kendarai. Karena berbau solar yang sangat menyengat, kamipun mengikuti truk tersebut. Hingga berhenti di sebuah gudang yang berada di Jalan Meteseh Boja tepatnya depan kuburan.
Setelah truk masuk gudang pun segera di kunci dari dalam, kamipun tidak dapat masuk untuk mengetahui aktifitas didalamnya. Kami lalu berkoordinasi dengan anggota Polsek Boja, 2 rekan menuju Polsek dan yang lain masih berada di dekat gudang. Sesampainya di Polsek Boja, kami menceritakan apa yang kami lihat dan berniat mengajak beberapa anggota Polsek untuk tinjau lokasi.
Sekira 2 Jam menunggu tidak ada satu anggota Polsek pun yang dapat kami ajak tinjau lokasi. Di dalam Polsek Boja hanya ada Kaspk BP. Artono yang menjaga Polsek, sempat bapak Kapolsek Budiyanton datang ke kantor. Kami sempat mengutarakan maksud tujuan kami kepada Bapak Kapolsek, tapi jawab beliau dikoordinasikan saja sama anggota. Kami sempat menjawab, anggota yang mana bapak di Polsek selain bapak hanya ada satu anggota saja.
Padahal saat kami baru datang di Polsek masih ada 4 anggota Polsek yang sedang bersantai-santai. Tetapi setelah kami utarakan maksud dan tujuan kami, adalah mengajak untuk tinjau lokasi gudang yang diduga tempat penimbunan solar bersubsidi. keempat anggota itu cepat-cepat menggunakan seragam dinas dan sepatu lengkap, beralasan akan ngepam sepak bola.
Bp. Dwi Artono juga sudah mencoba menelpon beberapa anggota reskrim yang sedang piket termasuk Kanit Reskrim BP Asrori, tetapi semuanya sulit dihubungi. Jujur kami sangat kecewa dengan kinerja anggota Polsek Boja, kami yang membantu dalam rangka penegakan hukum malah tidak direspon dengan baik. Ada apa dengan Polsek Boja?hingga sekira jam 18.00 WIB, kamipun undur diri karena persiapan untuk berbuka Puasa.
Johanes Krisnantoro Lembaga KANNI memohon kepada Kapolda Jawa Tengah, untuk menyelidiki anggota Polsek Boja. Saya menduga adanya keterlibatan anggota Polsek Boja dalam kegiatan dugaan penimbunan BBM Jenis solar yang bersubsidi. Padahal dugaan penimbunan BBM Jenis solar yang bersubsidi melanggar pasal 55 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat di pidana maksimal 6 Tahun dan denda hingga 60 Milyar.
(Jo)

Komentar0