Semarang – Radarnet.co.id | Senin, 9 Februari 2026, awak media menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas sumur bor yang diduga tidak berizin dan telah lama dikomersialkan di wilayah Tambak Mulyo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Lokasi sumur bor berada di kawasan RT 03/RW 13 yang oleh warga setempat dikenal sebagai wilayah “dermaga”. Sementara itu, pengelola sumur bor yang dikenal warga dengan sebutan Kaji Wahyu berdomisili di Jl. Tambak Mulyo No. RT 10 RW 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50174.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, air dari sumur bor tersebut disalurkan kepada warga dengan tarif Rp5.000 per meter kubik. Selain memenuhi kebutuhan warga sekitar, air juga diduga dikomersialkan secara luas dengan jumlah pelanggan diperkirakan mencapai sekitar 300 pelanggan.
Warga menyebutkan bahwa lokasi sumur bor berada di tanah bantaran sungai yang masuk dalam wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Di lokasi tersebut sebelumnya pernah dilakukan pembangunan, dan tanah milik warga yang terdampak telah mendapatkan ganti rugi. Hal tersebut disampaikan oleh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan munculnya retakan-retakan pada bangunan rumah, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan pengambilan air tanah.
Warga mengaku khawatir apabila talud jebol, kondisi tersebut dapat berdampak langsung pada pemukiman warga sekitar, terutama saat terjadi banjir.
Pengakuan Pengelola
Saat dikonfirmasi, Kaji Wahyu menyampaikan bahwa dari dua sumur bor yang ada, saat ini hanya satu sumur yang masih berfungsi, yakni yang berada di luar pondasi sabuk dermaga.
Ia menjelaskan bahwa pada saat proyek terdahulu, lahan lokasi usaha telah mendapatkan ganti rugi.
Namun, menurutnya, untuk kegiatan usahanya sendiri belum mendapatkan kompensasi. Kaji Wahyu juga menyatakan siap apabila usahanya harus dipindahkan, asalkan tetap dapat beroperasi.
Terkait status lahan, Kaji Wahyu mengklaim bahwa tanah lokasi sumur bor merupakan milik BBWS. Ia menyebut pengeboran sumur baru dilakukan atas seizin pihak yang ia sebut bernama Gatot dan Isnaini, yang diklaim sebagai orang BBWS.
Saat disinggung mengenai perizinan, Kaji Wahyu menyatakan bahwa izin sudah ada, namun masih akan dicari dan nantinya akan dibagikan kepada awak media serta lembaga GNP Tipikor.
Ia juga mengungkapkan bahwa usaha tersebut telah berjalan sekitar 20 tahun, dengan penghasilan kotor mencapai sekitar Rp3 juta per minggu. Air dari sumur bor tersebut disalurkan kepada sekitar 250 kepala keluarga, dengan tarif Rp5.000 per meter kubik.
Terkait keluhan warga mengenai retakan bangunan, Kaji Wahyu mengakui telah memikirkan langkah perbaikan dan menyatakan siap bertanggung jawab.
Klaim Izin Dipertanyakan
Lebih lanjut, Kaji Wahyu menyampaikan bahwa izin usaha sumur bor tersebut disebut-sebut dahulu melalui “RI 1” saat Presiden Joko Widodo menjabat, melalui seseorang bernama Isnaini.
Namun, setelah awak media melakukan kroscek ke pihak BBWS, nama-nama yang disebutkan, termasuk Isnaini dan Gatot, tidak tercatat atau tidak dikenal di lingkungan BBWS.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, penggunaan lahan negara, serta potensi dampak lingkungan dan sosial akibat pengambilan air tanah secara masif yang diduga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak BBWS dan instansi terkait guna memastikan status perizinan serta tindak lanjut atas keluhan warga. (*)


Komentar0