TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Bawa Buku Nikah dan Tiga Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Disorot

|

Kabupaten Semarang – Radarnet.co.id Perkara perceraian pasangan di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, berkembang menjadi polemik hukum. Seorang suami berinisial MHB mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Sri Mulayani. Namun sebelum proses persidangan berjalan jauh, muncul dugaan bahwa MHB membawa buku nikah serta tiga sertifikat tanah dari rumah kediaman bersama.


Dari tiga sertifikat tersebut, satu di antaranya disebut sebagai harta bawaan istri yang telah dimiliki sebelum pernikahan berlangsung. Sementara dua sertifikat lainnya merupakan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.


Kuasa hukum istri, dari MSS LAW FIRM Adv. Muhamad Suryo,S.H.,M.H dan Adv. ulil Albab, S.H. menegaskan bahwa secara hukum harta bawaan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak dan tidak termasuk harta bersama.


“Apabila benar itu harta bawaan, maka secara hukum menjadi hak penuh istri. Tidak dapat dikuasai atau dibawa sepihak tanpa persetujuan pemiliknya,” tegasnya.


Dugaan Persoalan Rumah Tangga

Selain persoalan dokumen dan aset, pihak istri juga menyampaikan adanya dugaan bahwa selama masa pernikahan, suami tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah serta terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini, menurut kuasa hukum, akan menjadi bagian dari materi yang disampaikan dalam proses persidangan.


Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, SH, MH, saat dimintai keterangan membenarkan bahwa dirinya menerima Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Januari 2026 untuk mengurus perkara perceraian kliennya.


Namun terkait dugaan penguasaan buku nikah dan sertifikat tanah, ia menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.


“Saya diberi kuasa untuk mengurus perkara perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen, saya tidak dalam posisi mengetahui,” ujarnya.


Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Secara hukum, ketentuan mengenai harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang tidak ditentukan lain.


Apabila benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen milik pihak lain tanpa hak, hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.


Kuasa hukum istri menyatakan pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila dokumen tidak dikembalikan.


Langkah Hukum yang Disiapkan

Sebagai langkah antisipatif, pihak istri mempertimbangkan upaya hukum sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) agar tidak dapat dialihkan selama sengketa berlangsung.

2. Mengajukan gugatan perdata terkait penguasaan dokumen.

3. Memohon sita marital terhadap harta bersama selama proses perceraian berjalan.


Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses perceraian tidak serta-merta memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menguasai dokumen atau aset secara sepihak, terlebih apabila berkaitan dengan harta bawaan.


Hingga saat ini, pihak istri berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara proporsional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Redaksi

Komentar0

Type above and press Enter to search.