TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Publikasi Kalangan Ayam Petarung Beredar, Aparat Diminta Cegah Dugaan Judi Sabung Ayam


Purbalingga – Radarnet.co.id | Jum'at, 30/1/2026. Publikasi kegiatan bertajuk “kalangan ayam petarung” yang dijadwalkan berlangsung di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila mengandung unsur sabung ayam dan perjudian.


Dalam materi promosi yang beredar luas di media sosial, disebutkan sejumlah ketentuan teknis seperti limit bobot ayam, jumlah lepasan, ayam panitia, hingga penyebutan istilah yang umum digunakan dalam praktik sabung ayam. 


Meski diklaim tanpa tiket masuk, kegiatan tersebut tetap dinilai memiliki indikasi kuat aktivitas yang dilarang hukum.

Disinyalir dugaan pengelola oknum TNI  bernama isinial 'Ek'


Secara normatif, Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan tegas menyatakan bahwa:


“Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.”


Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang turut serta dalam praktik perjudian, termasuk sebagai peserta.


Di tingkat daerah, kegiatan serupa juga bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang pada prinsipnya melarang segala bentuk aktivitas perjudian, keramaian tanpa izin, serta kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.


Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir kegiatan tersebut dapat berkembang menjadi arena perjudian terselubung dan menimbulkan keresahan sosial. 


Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah bersikap tegas dengan melakukan pencegahan dini sebelum kegiatan dilaksanakan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun aparat penegak hukum terkait status izin dan legalitas kegiatan tersebut. 


Awak media ini membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.