TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Oknum Kepala Desa Di wilayah Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Dilaporkan Terkait Penganiayaan


Banyumas - Radarnet.co.id | Dalam surat laporannya wanita berinisial MA,seorang ibu rumah tangga muda yang beralamat di kelurahan Grendeng RT.02 RW.03 Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas  melaporkan 4 orang pelaku dengan inisial sebagai berikut Al,NA,Di dan Ki(oknum kades) ke Polresta Banyumas


Dalam laporannya korban M, melaporkan akibat dari penganiayaan tersebut mengalami luka memar dibagian lengan kanan dan kiri lecet, dibagian kaki dan kepala terasa pusing akibat dipukul.untungnya ia masih menggunakan helm pada saat terjadinya pemukulan tersebut.


Sedangkan saat dikonfirmasi diruang kerjanya, oknum Kepala Desa yang berinisial Ki alias Tn menyampaikan, dia tidak pernah memukul korban, sedangkan luka yang diderita korban dikaki dan tangan adalah akibat jatuh.latar belakang terjadinya kejadian tersebut adalah karena merasa kecewa dengan sikap Korban yang selama ini telah dibantu untuk kebutuhan hidupnya sehari hari terutama dibantu terkait bantuan untuk biaya sekolah anaknya, akan tetapi korban kok prilakunya tidak berubah." ungkapnya


Hingga saat bertemu korban,iya dan rekan-rekanya di tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib sesuai dengan LP(laporan)korban ia menasehati korban. Namun pada saat menasehati korban bersama teman prianya, akan tetapi teman pria korban tidak terima hingga menikam oknum Kades tersebut, akibatnya terjadilah baku hantam antara teman pria korban dengan Oknum Kades dan teman temannya,. Atas kejadian yang dialami teman pria korban AM sudah melaporkan atas kejadian yang dialami  ke Polsek Sumbang,"ungkapnya


Untuk kuasa hukum Korban AM yaitu Alek Irawan Supriyatmoko S.H.,setelah proses pendampingan korban AM diruang unit PPA Polresta Banyumas menyampaikan,"harapan saya agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara hukum yang seadil adilnya,apalagi  korban adalah seorang wanita yang semestinya tidak boleh mendapat perlakuan seperti ini serta harusnya dilindungi,biarlah nanti bagaimana proses penyidik PPA Polresta Banyumas yang akan menangani,tugas saya hanya mengawal dan mendampingi korban untuk mendapatkan proses hukum yang seadil seadilnya dan proses ini ditangani secara serius" ungkap Alex Irawan Supriyatmoko S.H.

( Red )

Komentar0

Type above and press Enter to search.