Cilacap - Radarnet.co.id | Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pemasyarakatan, hal tersebut terjadi di Lapas Kelas IIB Cilacap.
Seorang Oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Cilacap diduga kuat menjadi dalang aksi pemerasan terhadap sesama narapidana. Oknum tersebut sebagai kaki tangan (Orang Kepercayaan) Petugas Sipir.
Tidak tanggung-tanggung, Dugaan Pungli tersebut berlaku kepada seluruh para Warga binaan yang berada di Rutan Kelas IIB Cilacap dengan Alasan "uang kamar" dan iuran bulanan.
Menurut keterangan Mantan WBP tersebut kepada media ini, menyampaikan bahwa selama dirinya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Cilacap, dirinya di mintai sejumlah uang Oleh Oknum yang diduga Tangan Kanan Petugas Sipir (Orang Kepercayaan). Besarnya nominal uang yang di minta kan bervariasi, untuk Uang Kamar dimintakan sebesar Rp. 500.000 hingga Rp.750.000. Dan juga masih di minta Uang Iuran sebesar Rp.50.000 hingga Rp.110.000 setiap bulan dan wajib dibayarkan oleh seluruh Warga binaan.
Ungkap Mantan WBP mengatakan kepada media ini, permintaan uang tersebut dibarengi dengan Ancaman, apabila tidak disetorkan kepada Orang Kepercayaan Pegawai Sipir, bakalan tidak nyaman selama berada di dalam Lapas. Orang yang melakukan pengancaman tersebut memanfaatkan posisinya untuk menekan narapidana lain, terutama mereka mereka yang baru masuk.
Estimasi Kerugian dan Jumlah Korban
Dengan jumlah penghuni lapas yang diperkirakan mencapai 700 orang, potensi perputaran uang ilegal dalam praktik ini diprediksi mencapai angka yang fantastis.
Jika kita mengacu pada aturan yang ada,
Seorang napi (narapidana) memiliki kewajiban dan hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berikut beberapa kewajiban dan hak-hak seorang napi:
Kewajiban Napi
1. *Mentaati peraturan*: Napi harus mentaati peraturan yang berlaku di lapas.
2. *Mengikuti program pembinaan*: Napi harus mengikuti program pembinaan yang disediakan oleh lapas.
3. *Menjalani hukuman*: Napi harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim.
Hak-Hak Napi
*Hak mendapatkan perlakuan yang manusiawi*: Napi berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan tidak disiksa.
*Hak mendapatkan makanan dan minuman yang layak*: Napi berhak mendapatkan makanan dan minuman yang layak.
*Hak mendapatkan perawatan kesehatan*: Napi berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.
*Hak mendapatkan pendidikan dan pelatihan*: Napi berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
*Hak mendapatkan akses ke informasi*: Napi berhak mendapatkan akses ke informasi yang relevan dengan hak-haknya.
*Hak untuk mengajukan permohonan grasi*: Napi berhak mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
*Hak untuk mendapatkan bantuan hukum*: Napi berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat atau penasihat hukum.
Namun dengan kejadian yang disampaikan Mantan WBP kepada media ini, Patut diduga selain Pungli, petugas lapas tidak mematuhi aturan perundangan undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam membiarkan praktik ini berlangsung selama ini.
Pengawasan ketat terhadap peredaran uang di dalam lapas kini menjadi sorotan tajam publik.
Melalui pesan Singkat WhatsApp media ini sudah melakukan Konfirmasi melalui layanan call center lapas kelas IIB Cilacap, namun jawaban yang sangat mengejutkan media ini dapatkan bahwasanya " melalui pesan singkat call center Lapas Kelas IIB Cilacap mengatakan bahwa : apaan tiba-tiba keberatan, nulis berita mah mas nya wawancara dulu kesini, begini jadinya berita palsu. Ungkapnya dalam pesan WhatsApp tersebut.
Padahal menurut keterangan narasumber media ini menyampaikan bahwasanya. Pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 narasumber media ini mendatangi Lapas Kelas IIB Cilacap dan bertemu dengan Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, dan melaporkan bahwasanya dugaan Pungutan Liar di Lapas, sehingga Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap mengganti uang narasumber media ini sebesar Rp.1 juta rupiah.
Kepala Lapas Cilacap menyampaikan kepada Narasumber media ini sekaligus Narasumber media ini adalah mantan WBP yang baru keluar dari Lapas Kelas IIB Cilacap mengatakan supaya Pungutan Liar yang ada di Lapas Kelas IIB Cilacap supaya tidak disebarluaskan ke publik, Imbuhnya. (Red)
Note : jika ada yang keberatan dengan pemberitaan diatas, atau ada hal yang ingin dirubah dalam Pemberitaan tersebut bisa menghubungi kami melalui WhatsApp 085701548026

Komentar0