Pati, Jawa Tengah – Radarnet.co.id | Praktik galian C ilegal di Pati kembali mencuat ke publik setelah warga melayangkan protes keras melalui laman aduan resmi pemerintah, Laporgub. Berdasarkan aduan dengan nomor LGMB87942657 tertanggal 17 Februari 2026, aktivitas tambang tanpa izin tersebut dilaporkan telah beroperasi selama lebih dari empat tahun di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dugaan Keterlibatan
Oknum dan Kebal Hukum
Dalam laporan tersebut, warga mengungkapkan keresahan atas penggunaan alat berat yang mencapai lebih dari lima unit secara masif. Namun, meski telah berlangsung bertahun-tahun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) baik tingkat Polres maupun Polda Jawa Tengah.
Warga menduga kuat adanya praktik "izin atensi" atau bekingan dari oknum APH dan perangkat desa setempat. Laporan warga secara spesifik menyebut inisial M alias "Elang Pati", yang diduga merupakan oknum anggota TNI, sebagai pemilik kegiatan tambang tersebut. Warga juga meyakini adanya aliran dana pungli ke oknum perangkat desa guna memastikan alat berat terus beroperasi tanpa gangguan.
"Tolong Bapak Gubernur Jateng untuk mengambil tindakan tegas kepada bandit tambang galian C tanpa izin resmi di desa kami. Kami rakyat kecil merasa mereka kebal hukum karena dibekingi oknum," tulis pengadu dalam laporannya.
Reskrimsus Polda Jateng BungkamGuna menindaklanjuti keresahan warga tersebut, awak media telah mencoba menghubungi Kompol Maradona selaku Kasubdit IV Reskrimsus Polda Jateng pada Rabu (18/02/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jateng tidak memberikan respons sama sekali, meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah terkirim dan diterima.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Kegiatan penambangan tanpa izin (peti) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Pelaku dapat dijerat dengan:
UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Pasal 480 KUHP: Terkait penadahan hasil kejahatan bagi pihak-pihak yang turut menikmati atau membeli hasil tambang ilegal.
UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Jika terbukti ada oknum pejabat atau APH yang menerima pungli untuk membiarkan praktik ilegal ini, mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.
Masyarakat kini menagih janji transparansi dan ketegasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta jajaran Polda Jateng untuk membersihkan praktik mafia tambang di Kabupaten Pati. Pembiaran terhadap galian C ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga meruntuhkan wibawa hukum di mata masyarakat. (TIM/Red)

Komentar0