TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Selisih Data Mencurigakan: Data BOS 185 Siswa, Fakta Lapangan Hanya 58 di SMA IT Mekarmukti Garut


Garut, Radarnet.co.id — Dugaan ketidaksesuaian jumlah siswa kembali menyeruak di dunia pendidikan Kabupaten Garut. Indikasi mark up peserta didik diduga terjadi di SMA Islam Terpadu (SMA IT) Mekarmukti, Kampung Cipeer, Desa Mekarmukti, Kecamatan Mekarmukti. 

Informasi awal yang diterima media menunjukkan adanya selisih mencolok antara data pada sistem pendidikan dan daftar penerima Dana BOS tahap pertama. Sabtu, 29 November 2025.


Selisih Data: 58 Siswa vs 185 Penerima BOS

Data yang diduga berasal dari Dapodik mencatat jumlah siswa SMA IT Mekarmukti hanya 58 orang. Namun, dalam dokumen pencairan Dana BOS tahap pertama, jumlah tersebut melonjak hingga 185 siswa dengan total anggaran sekitar Rp 138.750.000.


Saat dikonfirmasi di sekolah, seorang staf Tata Usaha membenarkan data riil di lapangan.

“Jumlah siswa di sini hanya 58, tidak mungkin sampai 185,” ujarnya.

Kepala Sekolah Menyebut Ada 122 Siswa: Klaim Sekolah Terbuka Dipertanyakan


Kepala Sekolah SMA IT Mekarmukti, Nandang Wahidin, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut data yang dilaporkan ke Dinas Pendidikan berjumlah 122 siswa.

“Aslinya 72 siswa. Dahulu ada sekolah jauh/filial, karena tidak bisa filial akhirnya menjadi sekolah terbuka. Totalnya jadi 122 siswa,” jelasnya.

Namun berdasarkan keterangan internal, siswa aktif yang mengikuti pembelajaran reguler hanya sekitar 72 orang. Klaim tentang sekolah terbuka dan bekas filial ini memicu pertanyaan, mengingat pemerintah telah mengatur ketat keberadaan filial dan melarang operasional tanpa izin resmi.


Regulasi Tegas: Data Harus Valid, Filial Tidak Boleh Sembarangan

Sesuai Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 dan ketentuan pendataan Dapodik, satuan pendidikan tidak diperbolehkan memiliki filial tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Sementara Petunjuk Teknis BOS menegaskan bahwa sekolah wajib menginput data siswa yang valid, faktual, dan dapat diverifikasi.


Setiap penambahan data siswa tanpa dasar hukum atau tanpa keberadaan fisik kegiatan belajar dapat masuk kategori:

Manipulasi data

Pelanggaran administrasi

Indikasi tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara


Diduga Demi Anggaran BOS Lebih Besar

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai selisih data 58, 72, 122, hingga 185 siswa ini berpotensi mengarah pada upaya mendapatkan Dana BOS lebih besar dari realisasi jumlah peserta didik.

“Data harus sesuai fakta. Jangan sampai ada potensi penyalahgunaan dana maupun praktik yang tidak transparan,” ujar salah satu sumber internal.


Dinas Pendidikan Hingga APH Diminta Audit Menyeluruh, Melihat ketidaksesuaian data dan keterangan yang simpang siur, berbagai pihak mendesak:

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

Inspektorat Daerah

Kejaksaan Negeri Garut

Aparat Penegak Hukum (APH)


untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

Audit dokumen Dapodik

Audit penggunaan Dana BOS

Verifikasi lapangan terhadap jumlah siswa riil

Pemeriksaan legalitas program sekolah terbuka/filial

Audit menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi mark up data siswa dan apakah terdapat potensi penyimpangan anggaran.

Komentar0

Type above and press Enter to search.