TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dugaan Praktik Terstruktur Penjualan LKS di SMP Negeri Jepara: Mengalir Bertahun-tahun Tanpa Tersentuh Pengawasan


Jepara, Radarnet.co.id — Dugaan praktik penjualan dan penyaluran Lembar Kerja Siswa (LKS) secara terstruktur di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Jepara mulai terkuak. Informasi ini disampaikan oleh sumber internal yang kredibel, yang menyebut bahwa praktik tersebut sudah berjalan bertahun-tahun dan melibatkan pihak-pihak tertentu, baik di lingkungan sekolah maupun penerbit yang bekerja sama. 1/12/2025


Skema Terorganisir: Sekolah Wajib Beli dari Penerbit Tertentu


Berdasarkan keterangan narasumber, pola yang berlangsung mengikuti mekanisme yang sama setiap tahun ajaran baru. Sekolah-sekolah negeri diduga diarahkan untuk membeli LKS dari penerbit tertentu, lalu mendistribusikannya kepada siswa melalui mekanisme yang telah diatur.


Sumber tersebut menyebutkan bahwa “instruksi” untuk membeli LKS kerap tidak muncul secara tertulis, melainkan melalui jalur komunikasi informal yang diduga telah menjadi kebiasaan lama. Akibatnya, sekolah merasa harus mengikuti pola tersebut agar tidak dianggap “menyimpang” dari arus yang sudah berjalan.


Indikasi Pungli: Praktik Lama yang Menjadi Tradisi


Praktik ini mengarah pada kategori pungutan liar (pungli) karena:

1. LKS tidak termasuk kebutuhan wajib kurikulum

2. Tidak ada landasan hukum untuk mewajibkan siswa membeli LKS

3. Sekolah negeri dilarang melakukan jual beli buku kepada siswa


Narasumber menyampaikan bahwa keuntungan tertentu diduga mengalir ke beberapa pihak, sehingga praktik ini berjalan layaknya sistem yang self-sustained—bertahan sendiri dari tahun ke tahun tanpa perlu pengawasan formal.


“Semua pihak sudah merasa ini hal biasa, padahal jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya.


Larangan Penjualan LKS: Aturan Sudah Jelas


Regulasi pemerintah sebenarnya sangat tegas mengatur soal pungutan dan penjualan buku:


1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah


Pasal 10 menyebut bahwa:


Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik.


Sekolah dilarang menjual buku, seragam, atau bentuk komersialisasi lainnya.


2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan


Diatur bahwa:


Sekolah dilarang mewajibkan peserta didik membeli buku dari pihak tertentu.


Pembelian buku sifatnya opsional, bukan keharusan.


LKS bukan kategori buku wajib kurikulum, melainkan bahan pendamping.


3. SE Mendikbud dan Instruksi Bupati/Walikota di Banyak Daerah


Surat edaran di berbagai daerah menegaskan:


Penjualan LKS oleh guru atau sekolah merupakan pelanggaran.


Guru tidak boleh menjadi distributor buku atau mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.


Dengan aturan sejelas ini, praktik pembelian dan distribusi LKS oleh sekolah—apalagi jika ada keterpaksaan atau penunjukan penerbit tertentu—berpotensi melanggar hukum administrasi dan masuk ranah pidana jika ada aliran dana yang tidak sah.


Kenapa Tidak Pernah Terungkap?


Sumber yang sama menyebut beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab praktik ini terus berjalan:


Semua pihak merasa sudah menjadi kebiasaan lama


Tidak ada pengawasan mendalam dari dinas terkait


Pihak sekolah merasa takut melawan arus


Penerbit mendapatkan pasar tetap setiap tahun


Praktik ini disebut sejenis “silent agreement” yang tidak pernah tercatat tetapi semua tahu pola mainnya.


Potensi Kerugian dan Dampak


Meski nominal per siswa tidak terlihat besar, total transaksi dari seluruh sekolah negeri sangat mungkin mencapai ratusan juta rupiah per tahun ajaran. Selain itu, siswa dan orang tua menjadi korban pungli secara sistematis, sementara sekolah kehilangan integritasnya sebagai lembaga pendidikan yang bebas komersialisasi.


Menunggu Tindakan Penegak Hukum


Hingga kini, tidak ada tindakan resmi dari aparat penegak hukum atau pihak pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, praktik yang diduga mengandung unsur pungli tersebut terus berlangsung tanpa hambatan.


Dengan semakin banyaknya informasi yang muncul dari internal sekolah, dugaan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi:


Inspektorat Daerah


Dinas Pendidikan Jepara


APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)


APGAKUM / APH jika ditemukan indikasi pidana


Karena penjualan LKS oleh sekolah negeri bukan hanya melanggar aturan pendidikan, tetapi juga dapat masuk kategori pungutan liar, sebagaimana tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. WN 

Komentar0

Type above and press Enter to search.