Purworejo — Radarnet.co.id | 15/12/2025. Dugaan ketidakhadiran bendahara desa inisial BP dan pelimpahan tugas kepada pihak yang tidak berwenang mencuat di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Informasi ini beredar melalui percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, disertai foto aktivitas di lingkungan kantor desa.
Dalam pesan tersebut, pengirim menyampaikan keberatan atas kinerja bendahara desa BP yang disebut jarang masuk kerja, sementara pekerjaan administrasi justru dikerjakan oleh istrinya yang bukan perangkat desa. Kondisi ini dinilai menyalahi tata kelola pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan arsip dan administrasi keuangan.
“Yang jadi bendahara desa itu suaminya, tapi kenapa malah istrinya yang meng-handle pekerjaan di kantor desa,” demikian petikan keberatan yang disampaikan dalam pesan tersebut.
Pengirim juga mempertanyakan peran kepala desa yang dinilai tidak memberikan teguran meski aktivitas non-perangkat desa berlangsung di kantor dan ikut mengurus arsip.
Praktik tersebut memunculkan kekhawatiran warga soal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, sesuai ketentuan, jabatan bendahara desa melekat pada individu yang diangkat sebagai perangkat desa, dan tugasnya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain di luar struktur resmi pemerintahan desa.
Dari percakapan melalui pesan whatsapp tersebut bendahara desa, BP saat di klarifikasi mengelak jika istrinya menggantikan tugasnya sebagai perangkat desa / Bendahara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tursino, Kepala desa, maupun Bendahara desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kecamatan Kutoarjo, untuk memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian instansi pembina pemerintahan desa agar fungsi pengawasan berjalan, serta memastikan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
(JrW)

Komentar0