TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Proyek RSUD Gunawan Mangunkusumo Disorot: Pekerja Tak Pakai APD dan Campuran Mortar Diduga Tidak Sesuai Standar


Kabupaten Semarang —  Radarnet.co.id | Saat awak media melakukan kontrol sosial pada Senin, 17 November 2025, ditemukan dugaan pengabaian aturan keselamatan kerja di lokasi proyek Rehabilitasi Gedung CSSD RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo, Kabupaten Semarang.


Padahal pada papan proyek secara jelas tertera imbauan "Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja", namun di lapangan terlihat sejumlah pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan konstruksi mengandung risiko tinggi, sehingga seharusnya pelaksana proyek memastikan seluruh pekerja terlindungi sesuai ketentuan.


Selain itu, awak media juga mendapati pekerja membuat adukan campuran mortar tanpa menggunakan takaran yang sesuai standar konstruksi, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan dan kekuatan struktur bangunan. Temuan ini menambah daftar dugaan kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Proyek dengan nilai kontrak Rp 923.878.000 yang dikerjakan oleh CV. Putra Tunggal Budi Mulya dan diawasi oleh CV. Galihlioka ini memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender. Namun indikasi lemahnya penerapan K3 dan tidak adanya standarisasi teknis di lapangan dinilai tidak sejalan dengan prinsip keselamatan dan mutu yang wajib diterapkan pada setiap kegiatan konstruksi pemerintah.



Menanggapi temuan tersebut, M. Soleh, selaku Kepala Divisi Investigasi LSM GNP Tipikor Jateng, turut menyoroti dugaan kelalaian dalam penerapan K3 di lokasi proyek.


Menurutnya, pelaksana proyek wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai SOP, termasuk kewajiban penggunaan APD dan penerapan standar teknis dalam setiap pekerjaan.


“Kami sangat menyayangkan jika benar ada pekerja yang tidak menggunakan APD. Ini jelas bertentangan dengan aturan K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kami akan mendalami informasi ini, dan bila ditemukan pelanggaran, kami akan meminta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas,” tegas M. Soleh.


Ia menambahkan bahwa imbauan “Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja” yang tercantum pada papan proyek tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten di lapangan. 


Sampai berita tayang, Pelaksana proyek maupun Konsultan Pengawas juga tidak terlihat di lokasi untuk di mintai klarifikasi. (Ginanjar )

Komentar0

Type above and press Enter to search.