Salatiga, Radarnet.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga menggelar pertemuan bersama perwakilan pedagang kaki lima (PKL) Alun-Alun Pancasila dan LSM Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI), Selasa (4/11/2025). Pertemuan ini dilaksanakan di kantor Satpol PP Kota Salatiga, Jl. Letjend. Sukowati No. 51, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden yang terjadi dua hari terakhir antara pedagang PKL Pancasila dan petugas Satpol PP. Dalam forum itu, LSM APRI yang diwakili oleh M. Sholeh, selaku Wakil Ketua Umum DPP APRI, hadir untuk mendampingi para pedagang.
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kota Salatiga, Sutarto, didampingi Kasatpol PP Yayat Hidayat, menyampaikan bahwa Pemkot Salatiga masih menunggu hasil pembahasan terkait izin berdagang di kawasan Alun-Alun Pancasila. Untuk sementara, para pedagang diperbolehkan berjualan di area sebelah kiri alun-alun sambil menunggu penataan dan pembangunan shelter resmi bagi PKL.
“Kami mohon rekan-rekan pedagang dan LSM APRI bersabar. Saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Pemkot terkait penataan lokasi PKL Pancasila,” ujar Sutarto.
Sementara itu, M. Sholeh mewakili pedagang menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan yang belum memperbolehkan PKL berjualan di sekitar Lapangan Pancasila. Menurutnya, para pedagang hanya ingin mencari nafkah tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Kami berharap pemerintah bisa lebih bijak dan memperhatikan nasib para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di area tersebut,” ungkap Sholeh.
Sholeh juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah kota, di mana lokasi Sembir Salatiga justru diperbolehkan beroperasi, padahal menurutnya area tersebut dikenal sebagai tempat hiburan malam dan kegiatan maksiat.
“Ironis kalau pedagang kecil di Alun-Alun dilarang, sementara di Sembir yang jelas-jelas digunakan untuk karaoke dan tempat maksiat malah dibiarkan. Ini perlu jadi perhatian serius Pemkot,” tegas Sholeh.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Salatiga telah mengeluarkan undangan resmi bernomor 500.3.10/1062 tertanggal 4 November 2025, untuk menggelar rapat koordinasi penataan PKL pada Rabu, 5 November 2025, yang akan melibatkan unsur dinas, camat, lurah, dan perwakilan paguyuban pedagang.
Sementara itu, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG, melalui klarifikasi via pesan WhatsApp kepada redaksi, menegaskan bahwa permasalahan antara PKL dan Satpol PP harus diselesaikan secara bijak, tanpa bentrok, dan dengan saling menghargai.
“Semua bisa diselesaikan dengan baik. Tidak perlu bentrok. Mari bicara bersama agar semua pencari nafkah bisa dimobilisasi secara tertib,” ujar Wali Kota Robby.
Dengan adanya rencana rapat koordinasi dan pernyataan dari berbagai pihak, diharapkan penataan PKL Alun-Alun Pancasila dapat menemukan solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
Wisnu (*)

Komentar0