TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Mafia Obat Terlarang Berkedok Warung di Leles, Garut, Tertangkap Basah!


Radarnet.co.id | Leles, Garut, Jawa Barat (27 Juli 2025) - Praktik penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, terbongkar.  Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik, yaitu memanfaatkan warung-warung yang seolah-olah tutup namun ramai pembeli.  Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Tim aktivis menemukan tiga warung di wilayah hukum Polsek Leles yang terbukti menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter.  Pembelian obat-obatan tersebut berlangsung dengan mudah, seperti membeli kerupuk.  Pemilik warung, Rijal (warga Aceh), mengakui kepemilikan ketiga warung tersebut yang berlokasi di:

 

1. Jl. Raya Leles Km 13 Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

2. Jl. Raya Pasar Baru Kadongora Telagasari, Kecamatan Kadongora, Kabupaten Garut.

3. Jl. Raya Leles No. 89 Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

 

Dadan, koordinator liputan nasional di sebuah media online, mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku cukup beragam.  Warung kadang dibuka, kadang ditutup, namun tetap ramai pembeli.  Hal ini bertujuan untuk mengaburkan aktivitas jual beli obat terlarang tersebut.

 

"Mereka menggunakan modus warung tutup namun ramai pembeli untuk mengalihkan pandangan masyarakat," ujar Dadan.

 

Temuan ini menjadi bukti nyata maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.  Tim aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan Polres Garut untuk menindak tegas para pelaku dan mengusut tuntas jaringan distribusi obat-obatan terlarang ini.

 

Ironisnya, Kanit Reskrim Polsek Leles enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.  Dugaan adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dengan para pelaku pun mencuat.

 

Sumber: Abil, Wartawan Media Online Katatribun.id

Komentar0

Type above and press Enter to search.