TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

PR Bagi Polres Gunungkidul Mengungkap Gerombolan Mafia Pengangsu Pertalite.


Jogyakarta, Radarnet.co.id | Selasa., 29 April 2025 ‎Hasil pengungkapan dari tim media beberapa hari lalu, berhasil membawa pengangsu bernama Astono. Dari hasil wawancara tim dengan Astono, mengungkapkan bahwa pengangsu berjumlah 11 orang yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Tetapi hingga saat ini Polres Gunungkidul belum juga dapat mengungkap semua anggota  pengangsu yang berjumlah 11 orang. Ada apa dengan Polres Gunungkidul dalam pengungkapan gerombolan pengangsu Pertalite? . 


Kemungkinan Polres Gunungkidul dapat belajar banyak dari Polres Salatiga yang berhasil mengungkap dan memenjarakan pengangsu Pertalite yang berinisial PJ dan Wl. Dalam nomor perkara 101/Pid.Sus/2023/pPN Slt 12 sep 2023 dengan terdakwa berinisial PJ. Dalam perkara tersebut hakim memutuskan hukuman bagi PJ yang hanya membeli Pertalite Rp 300.000 Jadi dapat di simpulkan bahwa berdalih seperti apapun bentuk pelanggaran bersubsidi itu dapat diancam pidana. Hal tersebut dapat di jadikan acuan atau yurisprudensi dalam perkara perkara serupa. Karena jelas dugaan pelanggaran BBM bersubsidi jenis Pertalite diatur dalam pasal 55.



Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah. 


Tindakan atau langkah-langkah apa yang di ambil oleh pihak kepolisian terhadap temuan di atas, dan untuk selanjutnya masyarakat nanti yang akan menilai. (J&R)

Komentar0

Type above and press Enter to search.