KEBUMEN, RADARNET.CO.ID// Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot diesel di aliran sungai wilayah Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dilaporkan kembali beroperasi setelah sempat berhenti selama beberapa hari. Sabtu, 10/10/2026.
Kembalinya aktivitas tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, khususnya erosi tebing sungai dan ancaman terhadap lahan pertanian produktif di sekitar bantaran sungai.
Pola operasional yang disebut warga kerap berlangsung secara buka-tutup juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Mesin Sedot Kembali Beroperasi
Berdasarkan informasi dan pantauan lapangan sebagaimana diberitakan, suara mesin diesel kembali terdengar di lokasi. Sejumlah pipa dilaporkan menjulur ke aliran sungai untuk menyedot material pasir.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena metode penambangan menggunakan mesin sedot dikhawatirkan dapat mengubah kondisi dasar sungai, mempercepat erosi tebing, serta memengaruhi kestabilan lahan di sekitarnya.
Warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lanjutan terhadap infrastruktur di sekitar sungai, termasuk jembatan, tanggul, bronjong, dan bangunan pengendali banjir.
Namun, tingkat kerusakan lingkungan maupun dampak teknis aktivitas penambangan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Warga Soroti Pola Buka-Tutup
Sejumlah warga menyayangkan aktivitas penambangan yang disebut kembali berjalan setelah sempat berhenti. Mereka mempertanyakan konsistensi pengawasan dan meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Warga melihat tambang pasir sering buka-tutup. Hari ini tutup karena ada informasi akan ada razia, besok buka lagi. Kesannya seperti ada yang membekingi. Kami jadi tidak percaya lagi sama hukum. Kalau memang dilarang, ya tutup permanen. Jangan dibiarkan buka lagi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut merupakan keluhan dan persepsi warga yang masih memerlukan verifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti terkonfirmasi yang dapat memastikan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai status kegiatan, hasil pengawasan sebelumnya, serta langkah yang telah atau akan dilakukan.
Dilema Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan
Di sisi lain, persoalan penambangan pasir juga memiliki dimensi sosial-ekonomi. Sebagian pelaku penambangan disebut merupakan warga setempat yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Seorang warga mengakui adanya dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan.
“Di satu sisi kami mengeluh karena tebing sungai longsor dan lahan sawah terancam hilang. Namun, di sisi lain, yang menambang juga masyarakat sendiri dan mereka membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tuturnya.
Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tegas sekaligus proporsional. Penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan upaya pemerintah mencari alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang terdampak apabila aktivitas penambangan harus dihentikan.
Legalitas dan Penegakan Hukum Perlu Diperiksa
Legalitas kegiatan penambangan di lokasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, status wilayah sungai, serta kesesuaian metode penambangan dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya terhadap suatu kegiatan tertentu tetap bergantung pada pembuktian unsur pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status dugaan pelanggaran di lokasi Desa Kebakalan perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi instansi berwenang, bukan semata-mata berdasarkan keluhan masyarakat.
Instansi Terkait Didesak Turun ke Lapangan
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, instansi lingkungan hidup, Satpol PP, serta Polres Kebumen hingga Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap aktivitas penambangan tersebut.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan atau informasi mengenai rencana razia, tetapi juga secara konsisten sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Selain penertiban apabila ditemukan pelanggaran, warga berharap pemerintah melakukan evaluasi kondisi sungai, memeriksa titik-titik tebing yang berpotensi longsor, serta menyiapkan langkah pemulihan lingkungan apabila diperlukan.
Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi sungai, melindungi lahan pertanian, dan mengurangi risiko kerugian bagi masyarakat sekitar.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status perizinan, hasil pengawasan, dan dugaan pelanggaran aktivitas penambangan tersebut belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola tambang, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara berimbang berdasarkan fakta.
Awak media akan terus memantau perkembangan informasi dan menyampaikan pembaruan setelah memperoleh keterangan resmi yang dapat diverifikasi. (*)

Komentar0