KABUPATEN SEMARANG, RADARNET.CO.ID — Pembangunan Terminal Pasar Projo Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.579.842.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, keberadaan direksi keet atau kantor lapangan proyek belum tampak. Minggu, 18/10/2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Danurdana Saka Perkasa, Semarang, dengan nomor kontrak 00.3.3/02/PPK/KONTRAK/TPRJ.DHB/IX/2026 tertanggal 25 September 2026. Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 75 hari kalender.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan, termasuk pekerjaan pondasi dan pemasangan bata ringan, telah berjalan. Namun, di tengah berlangsungnya aktivitas tersebut, keberadaan kantor lapangan yang lazim digunakan sebagai pusat koordinasi pekerjaan belum terlihat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fasilitas pendukung pelaksanaan proyek, kelengkapan administrasi, serta mekanisme koordinasi antara penyedia jasa, konsultan pengawas, dan pihak pemilik kegiatan.
Direksi Keet dan Transparansi Proyek Jadi Perhatian
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, direksi keet dapat difungsikan sebagai tempat koordinasi, penyimpanan dokumen teknis, evaluasi pekerjaan, serta komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, kewajiban penyediaan direksi keet perlu dipastikan berdasarkan dokumen kontrak, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta daftar kuantitas dan harga atau BoQ proyek yang bersangkutan.
Karena itu, belum terlihatnya direksi keet di lokasi menjadi hal yang patut diklarifikasi. Perlu dipastikan apakah fasilitas tersebut memang diwajibkan dalam dokumen kontrak, disediakan di lokasi lain, atau terdapat mekanisme alternatif yang telah disetujui oleh pihak terkait.
Material di Area Terbuka, Aspek K3 Perlu Diperhatikan
Selain keberadaan kantor lapangan, penataan material konstruksi juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan, sejumlah material, termasuk besi beton dan semen merek Indocement, terlihat berada di area terbuka.
Kondisi tersebut perlu ditinjau dari aspek keamanan, perlindungan material terhadap cuaca, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan material yang baik penting untuk menjaga kualitas bahan, mencegah kerusakan maupun kehilangan, serta memastikan area pekerjaan tetap aman bagi pekerja dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Projo.
Pengawasan dan Progres Pekerjaan Perlu Terbuka
Keberadaan fasilitas koordinasi dan administrasi yang memadai dapat membantu proses pemantauan pekerjaan. Dokumen seperti laporan harian, gambar kerja, catatan pemeriksaan mutu, dokumentasi progres, serta administrasi keselamatan kerja perlu dikelola sesuai persyaratan kontrak.
Seorang sumber di lapangan mempertanyakan mekanisme pengawasan proyek tersebut.
“Progres suatu proyek harus dipantau secara berkala. Tanpa direksi keet, masyarakat sulit mengetahui perkembangan pekerjaan dan pengawasan menjadi pertanyaan. Bagaimana konsultan pengawas dan PPK melakukan pengawasan jika kantor lapangannya saja tidak terlihat?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan sumber di lapangan. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dishub dan Kontraktor Diminta Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang selaku pihak pemilik kegiatan sebagaimana informasi proyek, serta CV Danurdana Saka Perkasa selaku penyedia jasa, belum memberikan keterangan resmi mengenai belum terlihatnya direksi keet di lokasi pekerjaan.
Klarifikasi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah direksi keet diwajibkan dalam dokumen kontrak, bagaimana pengelolaan administrasi dan dokumentasi proyek, bagaimana material disimpan dan diamankan, serta bagaimana pengawasan mutu dan penerapan K3 dijalankan.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Namun, penilaian terhadap kepatuhan pelaksanaan proyek harus didasarkan pada dokumen kontrak, kondisi faktual, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,57 miliar, masyarakat berharap pekerjaan pembangunan Terminal Pasar Projo Ambarawa dapat diselesaikan tepat waktu, memenuhi spesifikasi teknis, mengutamakan keselamatan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. (*)

Komentar0