SEMARANG. RADARNET.CO.ID | Sepertinya mafia tanah memakai putusan pengadilan sesuka hatinya tanpa menuruti putusan pengadilan sebelumnya. Pada tahun 2014 Pemohon Eksekusi yaitu Lianawati (Alm), BENNY RAHARJO, DKK ( ahli waris dari LINAWATI HADIWARDOJO) telah melakukan Gugatan Wanprestasi kepada klien kami, hal ini terlihat Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 225/PDT.G/2014/ PN. SMG tanggal 26 November 2014, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 195/PDT/2015/ PT.SMG tanggal 10 Agustus 2015 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1110 K/ PDT/2016 tanggal 23 Agustus 2016 sebagaimana pada halaman 25 Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 225/PDT.G/2014/ Pn. SMG tanggal 26 November 2014, alinea pertama: menimbang bahwa oleh karena Penggugat / Tergugat I tidak bisa membuktikan dalil pokoknya bahwa Penggugat / Tergugat I telah membayar harga pembelian objek tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada para Tergugat/ Penggugat sebagaimana Akta Pengikatan Jual Beli No.13, Sedangankan para Tergugat / Penggugat masih menduduki objek tanah dan bangunan, dan tidak mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat / Tergugat I menurut majelis hakim para Tergugat tidak melakukan ingkar janji (Wanprestasi) dengan demikian menurut majelis hakim Petitum nomor 4 (empat) haruslah ditolak; dalam putusan perkara ini sangat jelas gugatan Pemohon ekseksi ditolak meskipun sebahagian dikabulkan. Mengapa majelis hakim, baik tingkat Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tinggi Semarang maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang karena Termohon Eksekusi atau klien kami tidak pernah menjual rumahnya kepada Pemohon Eksekusi. Sejatinya sertifikat klien kami hanya sebagai pegangan atas pinjaman Sdri ARIANY SOEPRAPTO sebesar Rp. 250 juta dengan bungga 5 presen dan pada saat pinjaman pertama langsung dipotong bunga 5 persen sebesar Rp. 12.500.000,- sehingga Sdri ARIANY SOEPRAPTO hanya menerima uang sebesar Rp. 237.500.000 ( dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) artinya murni hutang piutang antara Sdri ARIANY SOEPRAPTO dengan Pemohon Eksekusi.
Jika memang klien kami mau menjual rumahnya masa harganya Rp, 750 juta, sementara harga rumah pada tahun 2013 sudah Rp. 1,5 miliar jadi mustahil klien kami menjual rumahnya Rp, 250 juta atau Rp. 750 juta kepada Pemohon eksekusi. Namun yang namanya mafia tanah selalu punya cara karena memiliki banyak uang dan koneksi hal ini terlihat dari Akta Jual Beli Nomor : 172/2023, tanggal 27 November 2023 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 545, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota semarang Provinsi Jawa Tengah, Surat Ukur No. 9216/1994, tanggal 29 September 1994 dengan luas lebih 242 M2 (dua ratus empat puluh dua meter persegi yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 1 Oktober 1994, setempat dikenal dengan nama jalan Krakatau VII/21 Kota Semarang.(Objek sengketa/ Objek Eksekusi) miliki klien kami berubah nama menjadi atas nama LINAWATI HADIWARDOJO.
Atas perubahan nama sertifikat ini, kami telah mengambil langkah hukum membuat Laporan Pilisi di Polda Jawa Tengah yang ditangani oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Semarang.
Disamping proses Polisi, kami juga ini sedang berpores mediasi di Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang yang didilakukan oleh Kepala Seksi Pengedalian dan Penanganan Sengketa. Mengapa kami lakukan mediasi karena Sdri ARIANY SOEPRAPTO tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan uang pinjamanya kepada Pemohon Eksekusi.
Seperti diketahui pada tanggal 23 September 2026, klien kami mendapat relass atau panggilan eksekusi. Kami telah memprotes ke Pengadilan Negeri Semarang karena salah menulis termohon eksekusi atas nama orang lain yang tidak dikenal klien kami.
Dalam kesempatan ini, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menunda Eksekusi agar tidak menimbulkan pertumpahan darah, karena bagaimana pun klien kami akan tetap mempertahankan hak karena merasa haknya telah dirampok oleh Pemohon Eksekusi yang difasilitasi oleh negara dalam hal ini pengadilan negeri semarang.
(Red)

Komentar0