KABUPATEN SEMARANG — RADARNET CO.ID | Warga masyarakat di sekitar Jalan Raya Getasan-Kopeng, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, melayangkan protes keras terhadap proyek pembangunan gudang pengelolaan susu yang saat ini tengah berjalan. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan perizinan terkait lainnya, namun dibiarkan beroperasi seolah-olah "kebal hukum".
Keberadaan proyek ini menuai sorotan tajam lantaran dinilai telah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Semarang. Penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinilai seolah-olah tutup mata dan terdiam menghadapi pelanggaran tersebut.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Selain persoalan legalitas yang menabrak aturan, aktivitas pembangunan proyek ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang merugikan warga sekitar serta para pengguna jalan:
Polusi Lingkungan: Debu dan material dari aktivitas proyek mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Gangguan Lalu Lintas: Aktivitas keluar-masuk kendaraan berat proyek di ruas Jalan Raya Kopeng kerap memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan aktivitas jalan raya.
Pengabaian Aturan: Lemahnya pengawasan instansi terkait memicu keresahan bahwa aturan tata ruang dan perizinan daerah dapat dilanggar dengan bebas oleh pihak investor.
Tuntutan Warga: Hentikan Proyek!
Melihat dampak yang ditimbulkan serta tidak adanya tindakan tegas dari instansi berwenang, warga menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah daerah:
Penghentian Sementara: Meminta agar seluruh aktivitas pekerjaan proyek pembangunan gudang susu tersebut segera dihentikan total sampai seluruh persyaratan izin dilengkapi secara sah.
Tindakan Tegas Satpol PP: Mendesak Satpol PP Kabupaten Semarang untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyegel atau menindak proyek ilegal sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menuntut transparansi dan ketegasan pemerintah daerah agar tidak ada pihak yang kebal hukum dalam mendirikan usaha di wilayah Kabupaten Semarang.
Warga berharap pihak berwenang segera merespons keresahan ini sebelum timbul gejolak yang lebih besar di tengah masyarakat.
(Red)

Komentar0