TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Praperadilan Kabul Sebagian, PN Rantau Nyatakan Penangkapan Danny Tidak Sah


RANTAU | Radarnet.co.id — Langkah penegakan hukum dalam perkara Danny Al Choirul Amam bin Agus Wahyudin kini menjadi sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Rantau melalui putusan tertanggal 3 September 2026 menyatakan tindakan penangkapan terhadap Danny tidak sah.


Putusan tersebut menjadi catatan serius terhadap proses upaya paksa yang dilakukan dalam perkara tersebut, terlebih permohonan praperadilan diajukan terhadap Kapolres Tapin dan Kasat Reskrim Polres Tapin.


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penangkapan Danny berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Tap.Tsk/47/VII/RES.5.1/2026/Sat Reskrim tertanggal 28 Juli 2026 adalah tidak sah.


Hakim juga memerintahkan agar Danny dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan serta memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai akibat dari tindakan penangkapan tersebut.


Putusan ini tentu menjadi pertanyaan penting mengenai bagaimana prosedur penangkapan dalam perkara tersebut dijalankan.


Sorotan semakin mengemuka karena perkara itu sebelumnya mendapat perhatian publik setelah Polres Tapin mengungkap kasus dugaan pelanggaran metrologi dan perlindungan konsumen. Dalam pemberitaan ANTARA pada 31 Juli 2026, Kapolres Tapin saat itu, AKBP Weldi Rozika, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dengan 22 tersangka.


Namun, dalam perkara Danny, persoalannya bukan lagi sekadar soal tuduhan dalam perkara pokok. Pengadilan justru menguji legalitas tindakan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Dan hasilnya cukup tegas: penangkapan dinyatakan tidak sah.


Nama AKP Galih, yang disebut pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tapin, turut menjadi perhatian dalam konteks periode penanganan perkara tersebut. Meski demikian, putusan praperadilan yang tersedia tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pribadi atau tindak pidana yang dilakukan AKP Galih maupun AKBP Weldi.


Justru di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan: bagaimana bisa sebuah tindakan penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan?


Praperadilan memang bukan forum untuk memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pokok. Hakim juga menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Akan tetapi, putusan mengenai ketidaksahan penangkapan tetap merupakan catatan hukum yang tidak boleh diabaikan.


Kuasa hukum Danny, Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara menyeluruh.


Putusan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap upaya paksa harus memiliki dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.


Kini publik tinggal menunggu: apakah akan ada penjelasan terbuka dari pihak Polres Tapin mengenai putusan tersebut dan bagaimana proses penanganan perkara Danny selanjutnya?


Satu hal yang sudah terang dari putusan pengadilan: status penangkapan Danny telah dinyatakan tidak sah oleh PN Rantau.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.