Boyolali, Radarnet.co.id // Minggu, 27/9/2026. Aktivitas penambangan bahan galian komoditas Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) yang dikelola oleh CV Cahaya Purnama Sentosa di Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar.
Keresahan ini memuncak setelah tebing galian tambang dilaporkan longsor dan menimpa satu unit dump truck berwarna merah hingga mengalami kerusakan, sementara alat berat jenis ekskavator langsung dievakuasi ke area dekat rumah warga.
"Peristiwa tersebut menjadi sorotan tajam lantaran titik longsoran berada di balik rimbunan bambu yang jaraknya sangat dekat dengan permukiman—hanya berjarak sekitar 25 meter dari rumah warga—sehingga berdampak psikologis pada sedikitnya 12 kepala keluarga (KK) yang mengkhawatirkan adanya bahaya longsor susulan."
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, hingga kini warga yang berada di sekitar lokasi tambang disebut belum mendapatkan kompensasi maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan tersebut.
Di balik insiden keselamatan tersebut, aspek legalitas dan perizinan operasional tambang kini turut dipertanyakan.
"Berdasarkan data profil perizinan yang tertera, CV Cahaya Purnama Sentosa memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas Sirtu dengan Kode WIUP 1233095402021001 di area seluas 6,74 hektar, yang memiliki masa berlaku sejak 22 Oktober 2021 hingga 22 Oktober 2024."
"Meskipun di lokasi tambang terpasang papan informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 12030024014450003, informasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengindikasikan bahwa status izin perusahaan tersebut masuk dalam daftar pembekuan atau penghentian sementara akibat belum lengkapnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)."
Menanggapi potensi bahaya dan dugaan pelanggaran tersebut, warga mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan tebing, jarak aman pertambangan, hingga kepatuhan hukum atas status RKAB dan perizinan.
"Apabila terbukti tetap beroperasi secara ilegal di tengah status pembekuan izin, kegiatan penambangan tersebut berpotensi terancam sanksi pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar."
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait kronologi longsor maupun status perizinan operasional mereka. (*)

Komentar0