KABUPATEN SEMARANG | RADARNET.CO.ID – Dugaan pelanggaran tata ruang dan ketentuan perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Semarang dilaporkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang.
Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM GMPK) bersama Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Media Pos Nusantara pada Kamis (17/9/2026).
Laporan bernomor 294/GMPK/IX/2026 itu menyoroti dugaan aktivitas pembangunan di kawasan Jl. Candi Asri No. 19, Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Tiga Dugaan Pelanggaran Disorot
Berdasarkan hasil investigasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan pihak pelapor, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian dituangkan dalam laporan kepada Satpol PP.
Pertama, bangunan tersebut diduga berada di kawasan lahan pertanian yang dilindungi atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga perlu dilakukan verifikasi terhadap status dan peruntukan lahannya.
Kedua, pelapor menduga terdapat bangunan maupun fondasi penahan yang berada di sekitar sempadan sungai. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan garis sempadan sungai.
Ketiga, pembangunan tersebut juga diduga belum memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan bangunan, termasuk dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan ketentuan.
GMPK dan LCKI Minta Satpol PP Turun ke Lapangan
Laporan tersebut dikawal langsung oleh Ketua DPD Jateng LSM GMPK Purwanto bersama Ketua LCKI Kota Semarang Hendry Krisbandaru.
Keduanya meminta Satpol PP Kabupaten Semarang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap lokasi yang dilaporkan.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah sesuai dengan tata ruang, ketentuan sempadan sungai, status lahan, serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak tinggal diam. Pembangunan yang diduga melanggar sempadan sungai maupun kawasan yang dilindungi harus diperiksa secara menyeluruh. Jika nantinya terbukti melanggar aturan, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas mereka.
Minta Penanganan Transparan
Selain kepada Satpol PP Kabupaten Semarang, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Semarang dan Polres Semarang.
Pelapor berharap seluruh dugaan tersebut dapat diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan dokumen maupun pengecekan langsung di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan bangunan, mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik atau pihak pengelola bangunan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut.
(Tim Redaksi/Tribuncakranews.com)

Komentar0