TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Pajak Galian C PT PMH Dipertanyakan, Publik Desak Bapenda Buka Data Perhitungan


Semarang, Radarnet.co.id — Persoalan kewajiban pajak dari aktivitas pertambangan atau Galian C PT PMH menjadi perhatian publik. Nilai pajak yang disebut hanya sekitar Rp55,6 juta per tahun dipertanyakan dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pemerintah daerah. Kamis, 13/8/2026.


Pertanyaan tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai pajak aktivitas Galian C PT PMH. DPD IWO Indonesia (IWOI) Kota Semarang meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penjelasan berdasarkan data dan kondisi aktivitas usaha di lapangan.


Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Siswanto, mengatakan angka Rp55,6 juta per tahun perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai dasar perhitungannya.


“Kalau benar pajak PT PMH hanya Rp55,6 juta setahun, pertanyaan kami sederhana: dasar perhitungannya apa? Berapa volume material yang digali dan berapa material yang diangkut keluar?” ujarnya.


Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah nilai pajak yang dibayarkan tersebut telah sesuai dengan ketentuan serta aktivitas produksi perusahaan.


IWOI juga meminta Bapenda tidak hanya mengandalkan data administrasi, tetapi memastikan kesesuaian antara laporan yang menjadi dasar pengenaan pajak dengan kondisi sebenarnya di lapangan.


Sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain volume material yang digali dalam satu tahun, jumlah material yang keluar dari lokasi, dasar pengenaan pajak, besaran pajak yang seharusnya dibayarkan, serta jumlah penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.


Siswanto menegaskan, pihaknya tidak menuduh adanya permainan antara oknum pemerintah dengan pihak perusahaan tanpa bukti.


Namun, menurutnya, keterbukaan data penting dilakukan agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan di tengah masyarakat.


“Kami tidak menuduh ada permainan. Tetapi kalau semuanya benar, buktikan dengan data. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan muncul dugaan bahwa ada pihak yang bermain di balik persoalan pajak ini,” katanya.


Minta Verifikasi dan Audit


IWOI mendorong dilakukannya verifikasi terhadap kewajiban pajak PT PMH apabila terdapat perbedaan antara aktivitas Galian C di lapangan dengan data yang menjadi dasar pembayaran pajak.


Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kekurangan pembayaran, pemerintah diminta melakukan penagihan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika pembayaran sebesar Rp55,6 juta tersebut memang telah sesuai dengan dasar pengenaan pajak, Bapenda diminta memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan persepsi di masyarakat.


“Kalau kurang bayar, tagih. Kalau ada kesalahan perhitungan, koreksi. Kalau ditemukan pelanggaran, tindak. Jangan malah dibiarkan,” tegas Siswanto.


Persoalan tersebut juga menyangkut potensi pendapatan daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang pada akhirnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Karena itu, transparansi mengenai aktivitas dan kewajiban pajak perusahaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang terlewat.


Bapenda dan PT PMH Diminta Beri Klarifikasi


DPD IWOI Kota Semarang menyatakan akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.


Menurut IWOI, kritik dan pertanyaan mengenai penerimaan pajak seharusnya dijawab dengan data, bukan dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah maupun pelaku usaha.


“Buka data. Jelaskan dasar perhitungannya. Cocokkan dengan kondisi lapangan. Jika Rp55,6 juta memang sudah sesuai ketentuan, maka publik harus diberikan penjelasan,” ujar Siswanto.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dasar perhitungan nilai pajak Rp55,6 juta per tahun tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak Bapenda dan PT PMH.


Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bapenda Kota Semarang maupun pihak PT PMH untuk memberikan penjelasan terkait nilai pajak, volume produksi, dasar pengenaan pajak, serta data penerimaan yang menjadi persoalan dalam pemberitaan ini.

(Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.