CILACAP – Radarnet.co.id | Pertanyaan masyarakat mengenai boleh tidaknya kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pribadi, seperti menjenguk keluarga, kembali mengemuka. Awak media pun melakukan konfirmasi sekaligus menanyakan dasar peraturan yang berlaku kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, Budi Haryanto.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Budi tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya mengarahkan pertanyaan tersebut ke Bagian Hukum instansinya, bahkan berpesan agar wartawan “memahami ketentuan terlebih dahulu sebelum bertanya”. Nada ucapannya terkesan meremehkan wartawan yang sedang menjalankan tugas mencari informasi yang berhak diketahui publik. Ketika diminta jawaban sederhana apakah ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, pesan wartawan hanya dibaca namun tidak dijawab sama sekali.
Padahal, dasar hukum yang mengatur penggunaan kendaraan dinas sudah tertulis jelas, tegas, dan tersebar luas untuk diketahui seluruh pegawai serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah:
✅ Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005: Menetapkan kendaraan dinas operasional khusus digunakan untuk kepentingan dinas guna menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya dibatasi pada hari kerja dan wilayah kerja yang ditentukan; penggunaan ke luar wilayah kerja wajib ada izin tertulis dari pimpinan, serta dilarang keras digunakan untuk keperluan pribadi, urusan keluarga, wisata, atau kepentingan apa pun di luar pelaksanaan tugas negara.
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (1): Penggunaan seluruh Barang Milik Daerah hanya diperuntukkan semata-mata menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi pejabat maupun pegawai.
✅ Peraturan Bupati Cilacap Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 1 angka 6 dan 7: Secara tegas mendefinisikan Kendaraan Dinas Operasional hanya boleh dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah, bukan untuk kepentingan lain apa pun.
✅ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 299 dan 300: Melarang penggunaan kendaraan dinas untuk urusan pribadi kapan saja, kecuali dilengkapi surat penugasan resmi yang sah.
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Setiap pelanggaran dikenakan hukuman disiplin mulai dari teguran tertulis hingga penurunan jabatan, serta wajib mengganti kerugian negara jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan akibat penyalahgunaan penggunaan.
Sikap ketidaktahuan sekaligus respon yang meremehkan dari Kepala Diskominfo ini sangat disayangkan. Sebab tugas pokok dan fungsi utama instansi yang dipimpinnya justru menyebarluaskan informasi serta mensosialisasikan ketentuan-ketentuan peraturan daerah dan negara kepada seluruh OPD hingga ke lapisan masyarakat luas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa sosialisasi peraturan pengelolaan aset daerah belum berjalan maksimal dan menyeluruh—bahkan sampai pimpinan dinas pun belum memahami batas penggunaan kendaraan yang seluruh biaya pembelian, perawatan, dan operasionalnya bersumber dari uang pajak rakyat.
Di tengah beban kewajiban pembayaran pajak yang terasa semakin memberatkan masyarakat luas, warga melihat ketimpangan yang terasa tidak adil: rakyat harus berusaha keras memenuhi kewajiban pajak, sementara masih ada pejabat yang terkesan menikmati fasilitas kendaraan dinas seolah-olah milik pribadi dan menggunakannya dengan bebas di hari libur kerja untuk kepentingan sendiri.
Masyarakat Kabupaten Cilacap pun berharap agar instansi terkait segera mengeluarkan penjelasan resmi tertulis terkait kasus ini, serta melaksanakan penegasan ulang sekaligus sosialisasi terpadu bersama seluruh OPD. Langkah ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan aset milik daerah secara disiplin dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kinerja serta integritas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Cilacap.
(Nover)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta konfirmasi dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar0