TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

MA Berikan Klarifikasi, Usaha Pengolahan Sampah Disebut Berizin dan Buka Peluang Kerja bagi Warga


Kabupaten Semarang, Radarnet.co id // Sabtu, 22 Agustus 2026 — Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan kegiatan pengelolaan limbah di wilayah Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, MA memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai legalitas usaha maupun keterkaitannya dengan pekerjaannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).


MA menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang menjadi perhatian tersebut merupakan usaha pengelolaan sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis rumah tangga (non-B3). Menurutnya, kegiatan tersebut telah memiliki legalitas dan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.


MA juga menegaskan bahwa usaha tersebut bukan atas nama atau milik dirinya, melainkan atas nama pihak lain.


“Usaha ini bukan milik saya. Usaha tersebut atas nama orang lain,” jelas MA saat ditemui awak media.


Menurut MA, keberadaan usaha pengelolaan sampah tersebut justru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya dalam membuka kesempatan kerja bagi warga yang belum memiliki pekerjaan.


Selain itu, kegiatan tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha maupun masyarakat yang belum dapat mengelola sampah secara mandiri dengan baik. Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dipilah untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan daur ulang atau keperluan lainnya sehingga mengurangi volume sampah yang harus dibuang.


MA juga menegaskan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak memiliki kaitan dengan tugas maupun kewenangannya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.


Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya sudah tidak memiliki kewenangan sebagai pengawas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang. Dengan demikian, menurut MA, tidak terdapat hubungan antara kegiatan usaha tersebut dengan kewenangan kedinasannya.


“Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan saya sebagai ASN. Sekarang saya juga sudah tidak mempunyai kewenangan sebagai pengawas di DLH Kabupaten Semarang,” tegasnya.»


MA berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keberadaan usaha pengelolaan sampah tersebut.


Ia menyampaikan bahwa kegiatan usaha tersebut diharapkan tetap memberikan kontribusi positif, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekitar, serta membantu program pengurangan sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.


Terkait aspek legalitas dan perizinan, MA menyatakan bahwa dokumen yang diperlukan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya.


Meski demikian, aspek legalitas maupun kesesuaian kegiatan usaha tetap terbuka untuk dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemberitaan mengenai kegiatan pengelolaan sampah di wilayah Ungaran Timur diharapkan dapat dilihat secara berimbang. Pemberitaan juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab. (*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.