KLATEN – Radarnet.co.id |Pelaksanaan proyek Penggantian Jembatan Gempol 1 di Kalurahan Kadilanggon, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Selain kondisi pekerjaan pondasi dan pengecoran yang dilakukan pada area galian yang masih tergenang air, keberadaan pihak pengawas proyek juga menimbulkan tanda tanya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota berupa Penggantian Jembatan Gempol 1 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.762.667.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Sedayu Karya Pratama dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 25 Mei hingga 21 Oktober 2026.
Saat dilakukan pemantauan di lapangan, Sabtu (20/6/2026), terlihat pekerjaan struktur bawah jembatan tengah berlangsung. Namun, area galian pondasi masih terdapat genangan air dan lumpur.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran sejumlah warga terkait mutu pekerjaan apabila proses pengecoran tidak dilakukan dengan metode yang sesuai standar teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sabtu (20/6/2026), pekerjaan konstruksi dilakukan pada galian dengan kedalaman cukup signifikan. Sejumlah pondasi berbentuk melingkar dengan tulangan besi yang masih terbuka tampak telah dipasang sebagai bagian dari struktur bawah bangunan. Namun, pada dasar galian masih terlihat adanya genangan air dan lumpur.
Seorang warga sekitar mengaku berharap pekerjaan dilaksanakan sesuai standar agar bangunan yang dihasilkan memiliki kualitas dan daya tahan yang baik.
"Kami hanya berharap pengerjaannya benar-benar sesuai spek, karena ini menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, papan nama proyek yang terpasang hanya mencantumkan identitas pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, serta nama pelaksana. Tidak terdapat informasi mengenai konsultan pengawas maupun manajemen konstruksi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, terdapat seorang yang mengaku sebagai pengawas independen di lokasi proyek. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapasitas maupun dasar penunjukannya dalam kegiatan pengawasan proyek tersebut.
Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi terkait unsur pengawasan menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Saat ditemui seorang Pengamat konstruksi menyebut, bahwa keberadaan genangan air pada lokasi pengecoran tidak selalu menandakan adanya pelanggaran teknis prosedur, dengan kondisi tanah yang labil atau mudah terkikis.
"Kondisi tanah di proyek ini sangat ekstrim,akan tetapi ini sudah menjadi bagian dari pekerjaan,kami berupaya agar pengecoran berjalan dengan lancar" ujarnya.
Namun, pelaksana proyek wajib menerapkan metode khusus seperti dewatering atau sistem pengecoran tertentu agar mutu beton tidak terganggu akibat tercampur air maupun lumpur.
Selain itu, kondisi dinding galian yang cukup tegak juga memerlukan perhatian dari pelaksana pekerjaan guna mengantisipasi potensi longsoran tanah yang dapat memengaruhi kualitas konstruksi maupun keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten terkait metode pelaksanaan pekerjaan, keberadaan konsultan pengawas, maupun status pihak yang mengaku sebagai pengawas independen di lokasi proyek.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan proyek penggantian jembatan senilai Rp2,7 miliar tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi dan memenuhi aspek keselamatan serta kualitas konstruksi.(Red)

Komentar0