TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dugaan Kecelakaan Kerja Maut di Proyek Renovasi Pasar Kroya, Satu Pekerja Meninggal Dunia, Transparansi dan Penerapan K3 Dipertanyakan


Cilacap, Jawa Tengah – Radarnet.co.id |  Dugaan kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja meninggal dunia terjadi di lokasi Proyek Lanjutan Renovasi Pasar Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana proyek.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Ragil (26), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kecelakaan saat melakukan pekerjaan bekisting di area galian dengan kedalaman kurang lebih tiga meter. Saat proses pekerjaan berlangsung, tanah di sisi galian diduga mengalami longsor dan material menimpa korban.


Menurut keterangan yang disampaikan Site Manager bernama Budi melalui sambungan telepon, korban sempat dievakuasi dan dibawa menuju Rumah Sakit Aghisna Kroya/PKU Muhammadiyah Kroya untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.


Peristiwa ini menjadi sorotan karena hingga kini informasi terkait kronologi lengkap kejadian, hasil pemeriksaan medis, visum, serta langkah-langkah penanganan yang dilakukan pihak terkait masih belum tersampaikan secara terbuka kepada publik.


Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Lanjutan Renovasi Pasar Kroya dengan nilai kontrak sebesar Rp48.723.542.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Proyek tersebut dikerjakan oleh KSO PT Armada Hada Graha dan PT Reka Esti Utama sebagai pelaksana pekerjaan.


Dalam proyek konstruksi berskala besar, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Setiap pekerjaan yang melibatkan galian tanah, terlebih dengan kedalaman beberapa meter, wajib dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai guna mencegah terjadinya longsoran tanah, runtuhan material, maupun risiko fatal lainnya terhadap pekerja.


Oleh karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari pihak kontraktor mengenai sejumlah hal penting, antara lain:


Apakah sebelum pekerjaan dilaksanakan telah dilakukan identifikasi risiko dan mitigasi bahaya pada area galian.


Apakah pekerja telah dilengkapi alat pelindung diri (APD) sesuai standar.


Apakah terdapat metode pengamanan dinding galian atau penahan longsor yang memenuhi ketentuan K3 konstruksi.


Apakah kecelakaan kerja tersebut telah dilaporkan kepada instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.


Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.


Selain itu, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Kroya, Polresta Cilacap, maupun pihak Rumah Sakit Aghisna Kroya terkait penanganan kejadian, hasil visum, serta proses penyelidikan masih belum memperoleh jawaban resmi.


Peristiwa meninggalnya seorang pekerja di proyek yang menggunakan anggaran negara ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi teknis diharapkan dapat melakukan investigasi secara menyeluruh guna memastikan penyebab kejadian dan menilai apakah terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.


Transparansi penanganan kasus ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjadi bentuk penghormatan terhadap hak-hak pekerja yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan tugasnya.


(Tim Investigasi)

Komentar0

Type above and press Enter to search.