Kabupaten Semarang, Radarnet.co.id // Senin, 22 Juni 2026 — Polemik aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terus berkembang dan memunculkan sorotan serius dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada Selasa (16/6/2026) terkait keluhan masyarakat atas kerusakan jalan akibat lalu lalang truk tambang, investigasi lapangan lanjutan pada Kamis (18/6/2026) justru menemukan persoalan baru yang mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan izin pertambangan.
Mengutip pemberitaan pada 16 Juni 2026, aktivitas tambang yang dikelola sebelumnya telah mendapat perhatian dari . Sorotan muncul akibat operasional dump truck pengangkut material yang diduga membawa muatan berlebih, tidak menggunakan penutup terpal, menyebabkan material berceceran di jalan umum, menimbulkan debu tebal, serta memicu kerusakan akses jalan desa yang digunakan masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, sebelumnya memberikan ultimatum agar pihak perusahaan segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak. DPRD memberi batas waktu hingga Juli 2026 dan membuka kemungkinan peninjauan ulang izin apabila perusahaan dinilai mengabaikan tanggung jawab sosial terhadap warga terdampak.
Namun persoalan tidak berhenti pada dampak operasional semata.
Pada Kamis (18/6/2026), hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah awak media bersama menemukan fakta baru yang memunculkan tanda tanya terhadap aspek legalitas wilayah tambang tersebut.
Pengelola lapangan bernama Tarno menunjukkan dokumen SIPB atas nama PT Mitra Anugerah Bumi Agung dengan luas wilayah izin sekitar 5,48 hektare. Tarno menjelaskan bahwa dua titik aktivitas tambang yang saat ini berjalan masih berada dalam satu izin resmi dan satu kesatuan koordinat.
Namun ketika tim investigasi melakukan penelusuran langsung pada area yang berada di antara dua titik tambang aktif tersebut, ditemukan adanya sebidang lahan yang hingga kini belum berhasil dibebaskan oleh pihak pengelola.
Tarno mengakui bahwa pemilik lahan di area tersebut belum bersedia melepas tanah karena belum terjadi kesepakatan harga, sehingga proses pembebasan lahan belum selesai sepenuhnya.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terhadap proses verifikasi administrasi oleh saat menerbitkan izin SIPB, mengingat dalam area yang diklaim masuk wilayah izin ternyata masih terdapat lahan yang penguasaannya belum sepenuhnya dikuasai pihak perusahaan.
Dalam investigasi di lokasi, tim juga mencatat aktivitas operasional pertambangan dilakukan dengan intensitas cukup besar. Setidaknya terlihat empat unit alat berat excavator berukuran besar yang aktif berada di area tambang untuk kegiatan pengerukan material.
Ketika disinggung terkait distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak industri yang digunakan untuk operasional alat berat tersebut, pengelola Tarno menyampaikan bahwa persoalan pengadaan maupun distribusi solar industri bukan menjadi tanggung jawab pihaknya secara langsung.
Menurut keterangan yang disampaikan di lokasi, Tarno menjelaskan bahwa kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PT IND selaku pemilik alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Keterangan ini membuka pertanyaan lanjutan mengenai rantai distribusi bahan bakar industri yang digunakan dalam kegiatan operasional tambang, termasuk mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi alat berat yang beroperasi di lapangan.
Di sisi lain, keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas tambang terus bertambah. Warga mengadukan kondisi jalan desa yang mengalami kerusakan akibat intensitas keluar masuk dump truck pengangkut material bertonase besar. Selain kerusakan badan jalan, debu tebal juga mulai mengganggu aktivitas warga sekitar.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah, khususnya , tidak hanya terhadap legalitas wilayah tambang, tetapi juga terhadap kepatuhan operasional perusahaan, dampak lingkungan, penggunaan infrastruktur publik, hingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas pendukung operasional di lapangan.
Sorotan utama:
- Dua titik tambang diklaim berada dalam satu izin SIPB.
- Ada bidang lahan di tengah area izin yang belum berhasil dibebaskan.
- Pengelola mengakui proses pembebasan lahan belum selesai.
- Aktivitas tambang menggunakan empat excavator besar di lokasi.
- Pengelola menyebut distribusi solar industri menjadi tanggung jawab PT IND sebagai pemilik alat berat.
- Muncul dugaan lemahnya verifikasi administrasi izin oleh Dinas ESDM.
- Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat dump truck tambang.
- Debu dan gangguan lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar.
- Pemerintah diminta mengevaluasi legalitas serta keseluruhan operasional tambang.
Kasus tambang di Desa Delik kini berkembang menjadi sorotan yang lebih luas. Tidak lagi sekadar persoalan izin pertambangan, tetapi menyangkut pengawasan pemerintah, kepatuhan administrasi, dampak sosial terhadap masyarakat, hingga berbagai aspek operasional di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
-RED TIM

Komentar0