Semarang, Radarnet.co.id – Selasa, 6/5/2026. Dugaan praktik kongkalikong dalam proyek pengadaan meja dan kursi Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023 kembali mencuat. Nilai proyek yang mencapai kurang lebih Rp20 miliar itu kini menyeret perhatian publik setelah salah satu nama yang disebut dalam pusaran kasus justru diketahui telah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
Sosok tersebut adalah Muhammad Ahsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan. Ia diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pengondisian proyek pengadaan meja-kursi fabrikasi tingkat SD yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) 2023.
Dugaan Skema Terstruktur Sejak 2022
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik ini bermula pada November 2022. Saat itu, Iswar yang menjabat Sekretaris Daerah diduga memerintahkan Ahsan untuk berkoordinasi dengan pihak bernama Alwin, guna membahas penguasaan proyek pengadaan.
Pertemuan penting disebut terjadi pada 17 Desember 2022, ketika Alwin memperkenalkan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rahmat Utama Djangkar, kepada Ahsan.
Dalam pertemuan tersebut, muncul dugaan bahwa PT Deka telah “dikondisikan” untuk menjadi penyedia dalam proyek pengadaan meja dan kursi.
Anggaran “Disisipkan”, Kebutuhan Dipertanyakan
Pada Juli 2023, muncul perintah untuk memasukkan anggaran pengadaan sebesar Rp20 miliar ke dalam APBD-P. Padahal, berdasarkan data internal, pengadaan serupa sebelumnya telah dilakukan sehingga kebutuhan baru dinilai tidak mendesak.
Lebih jauh, Dinas Pendidikan diduga tetap memasukkan usulan tersebut dan menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada satu penyedia tertentu. Proses ini memunculkan indikasi pengondisian tender.
Pada Oktober 2023, APBD-P Kota Semarang resmi disahkan dengan lonjakan signifikan anggaran pengadaan meja-kursi dari Rp900 juta menjadi Rp19,2 miliar.
Penunjukan Penyedia dan Dugaan Fee Proyek
Dalam pelaksanaannya, PT Deka Sari Perkasa keluar sebagai pemenang tender dengan nilai pengadaan meja sekitar Rp10,76 miliar dan kursi Rp7,65 miliar.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan pemberian fee proyek sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai pekerjaan kepada pihak tertentu.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa Muhammad Ahsan menerima aliran dana yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai yang disebut melampaui akumulasi gaji beberapa bulan.
Kontras Penanganan: Sebagian Diproses, Sebagian Naik Jabatan
Sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk unsur pimpinan daerah dan pihak swasta, diketahui telah menjalani proses hukum.
Namun, publik mempertanyakan mengapa nama lain yang turut disebut dalam rangkaian peristiwa justru kini menduduki jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah.
Upaya Konfirmasi
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Muhammad Ahsan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek tersebut, termasuk soal aliran dana dan proses pengadaan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini berpotensi terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(terutama pasal terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang), Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang melarang pengondisian tender. (*)

Komentar0