Cilacap – Radarnet.co.id - Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Desa Jenang, Kecamatan Majenang (Cilacap Barat), Kabupaten Cilacap, menuai sorotan. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama Dadang itu diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh proses hukum, meski lokasinya berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Majenang.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim investigasi Kopitv.id / Tribuncakranews & Patroli , pada Minggu (17/05/2026), di sekitar lokasi ditemukan sejumlah dus dan botol bekas minuman beralkohol dari berbagai merek. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penampungan sekaligus distribusi miras yang diduga diedarkan ke sejumlah warung, Cafe, tempat Hiburan Malam serta dijual belikan kepada tingkat Remaja sampai yang tua di wilayah Majenang dan sekitarnya.
Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara tertutup dan senyap itu disebut telah lama berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. Padahal, peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi dapat menimbulkan dampak sosial dan kesehatan masyarakat, terutama jika dijual bebas tanpa pengawasan.
Selain berpotensi membahayakan konsumen, praktik distribusi miras ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi. Dugaan peredaran miras tanpa pengawasan Dinas Kesehatan maupun izin edar resmi menjadi perhatian serius, mengingat kandungan alkohol tinggi pada sejumlah produk yang disebut beredar bebas di masyarakat.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang diketahui berinisial JF enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait aktivitas di gudang tersebut. JF hanya menyampaikan bahwa pemilik gudang, Dadang, sedang beristirahat dan tidak dapat ditemui.
“Bos sedang tidur, tidak bisa diganggu,” ujar JF singkat kepada tim investigasi.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah berjalan tanpa hambatan, meski berada di wilayah yang mudah dijangkau aparat penegak hukum.
Secara hukum, peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, distribusi pangan atau minuman yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang mengedarkan barang kena cukai tanpa izin resmi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas gudang miras ilegal tersebut. Transparansi penegakan hukum dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap bisnis ilegal yang berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat , Selain Info Yang Di Himpun Awak Media Kost Milik Dadang Juga Di Duga Di Salahgunakan Oleh Pasangan Yang Bukan Suami - Istri Bebas Tinggal Bersama / Ajang Mesum .... !!!
(Ibnu / Mbah Wasis & Tim)


Komentar0