Purworejo~ Radarnet.co.id | Dugaan aktivitas galian tanah atau Galian C tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Kali ini kegiatan tersebut diduga terjadi di Desa Plutan, Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo
Aktivitas pengambilan tanah disebut-sebut menggunakan dalih pemerataan lahan untuk pembangunan gedung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, fakta di lapangan memunculkan dugaan lain
Sejumlah warga menilai material tanah yang telah dipindahkan dari lokasi justru diperjualbelikan keluar area proyek. Kondisi tersebut memicu pertanyaan terkait legalitas kegiatan penggalian maupun perizinan penjualan material tanah urug tersebut.
Padahal, aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pertambangan dan tata lingkungan. Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik tersebut juga dapat merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi retribusi maupun pajak resmi
Warga berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau justru berkedok pemerataan lahan
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta adanya tindakan tegas agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah Purworejo
(Red)

Komentar0