TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

SPBU Pertamina 44.573.03 Boyolali Kembali Disorot, Dugaan Kolusi Internal dengan Jaringan Solar Subsidi


Boyolali, Radarnet.co.id  – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Pertamina 44.573.03 Klangon, Desa Kembang, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, kian menguat. Rabu, 18/3/2026.


Sorotan kini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum mandor dan operator yang disebut-sebut berperan dalam meloloskan praktik “ngangsu” secara sistematis.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola distribusi tidak wajar terjadi secara berulang. Armada yang datang membeli BBM dengan nominal kecil (Rp300 ribu–Rp500 ribu), namun dilakukan berkali-kali dengan jeda waktu tertentu.


Diduga kuat, pola ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya peran internal yang mengetahui ritme pengisian, pengaturan antrean, hingga pengawasan di lapangan.


Lebih jauh, armada yang digunakan disebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan (kempu) berkapasitas 1 hingga 2 kiloliter (KL). 


BBM dari tangki standar dipindahkan ke penampungan tersebut untuk kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar.


Praktik ini mengindikasikan adanya rantai distribusi ilegal yang melibatkan lebih dari sekadar pembeli biasa.


Ironisnya, SPBU tersebut juga disebut telah beberapa kali mendapat sanksi skorsing dari Pertamina terkait dugaan pelanggaran distribusi sebelumnya. Namun, aktivitas serupa diduga masih terus berlangsung.

Potensi Jerat Hukum


Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


Pasal 372 / 378: Berpotensi dikenakan jika terdapat unsur penggelapan atau penipuan dalam distribusi BBM subsidi.


Aturan turunan dari kebijakan subsidi energi pemerintah yang mewajibkan distribusi BBM tepat sasaran.


Peran Oknum Internal Jadi Kunci


Pengamat menilai, praktik seperti ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan pihak internal SPBU.


Mandor dan operator memiliki peran strategis dalam:


*Mengatur volume pengisian

*Mengawasi kendaraan yang datang

*Mengendalikan ritme distribusi BBM di lapangan


Jika terbukti terlibat, oknum tersebut tidak hanya melanggar aturan perusahaan, tetapi juga dapat diproses secara pidana.


Desakan Penegakan Hukum


Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum. Namun, masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.


Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi BBM subsidi tidak terus disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik mafia BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas. (Red/Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.