GUNUNGKIDUL |Radarnet.co.id – Mantan Ketua DPRD Gunungkidul periode 2009 – 2014, Ratno Pintoyo, melaporkan Bupati Gunungkidul selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY pada Kamis (26/3/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya maladministrasi dalam proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari.
Dalam keterangannya Ratno mengatakan bahwa laporan yang diajukan dirinya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola birokrasi pemerintah daerah agar dalam proses pengisian jabatan dilingkungan pemerintah daerah berjalan secara transparan, profesional, sesuai ketentuan yang berlaku agar mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Tujuan saya melapor ke Ombudsman RI sebagai bentuk bagian sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap tata kelola birokrasi pemerintah di Gunungkidul agar berjalan dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada niatan apapun untuk menyerang pribadi tertentu “ujarnya kepada para awak media ,Jumat siang (27/3/2026) saat ditemui di kantin eks terminal lama Wonosari
Tanda terima penyerahan berkas pelaporan di ombudsman ( Foto/Dok.Lensanusa)
Menurut Ratno proses promosi jabatan seorang pegawai RSUD Wonosari yang dinilai berlangsung sangat cepat dan dirinya menjelaskan sebelumnya yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bangsal RSUD Wonosari, yang merupakan jabatan fungsional.
Pada 17 Oktober 2025, yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan RSUD Wonosari. Namun belum genap 3 bulan menjabat sebagai kepala bidang, tepatnya pada 2 Januari 2026, pegawai tersebut kembali dilantik menjadi Wakil Direktur RSUD Wonosari.
Lonjakan karier dalam waktu sekitar 77 hari itu menurutnya menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian prosedur dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemda Gunungkidul.
“Kami menduga terdapat potensi maladministrasi, berupa penyimpangan prosedur dalam pengisian jabatan mengabaikan mekanisme manajemen talenta ASN yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 64 Tahun 2022 tentang Manajemen Talenta ASN dan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan jabatan” jelasnya.
Ratno menambahkan berdasarkan Regulasi UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dirinya berharap Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY dapat menjalankan fungsinya agar melakukan pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Wakil Direktur RSUD Wonosari serta meminta klarifikasi kepada Bupati Gunungkidul dan BKPPD Kabupaten Gunungkidul
“Kami juga memohon kawan kawan media sebagai kontrol sosial berperan aktif mengawal kasus ini sampai tuntas agar transparansi informasi publik di Gunungkidul semakin lebih baik lagi “imbuhnya.(Red)
.jpg)
Komentar0