Kabupaten Semarang — Radarnet.co.id | Aktivitas pengangkutan tanah urug dari lokasi Proyek Tol Bawen–Yogyakarta di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menuai sorotan publik. Pantauan awak media pada Jum’at (27/2/2026) menunjukkan puluhan dump truck keluar-masuk area proyek dengan muatan tanah dalam jumlah besar.
Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa tanah urug tersebut dibawa dan dimanfaatkan untuk kegiatan pengurugan sejumlah lokasi perumahan di wilayah Kota Salatiga. Dugaan ini diperkuat dengan temuan tanah yang tercecer di badan jalan sepanjang rute pengangkutan hingga lokasi pembuangan, sehingga mengotori jalan umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di sejumlah titik di wilayah Salatiga, awak media mendapati lokasi pengurugan yang belum tampak dilengkapi sistem pengamanan dampak lingkungan, seperti pembersihan jalan, pengendalian debu, maupun pengaturan lalu lintas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan pengangkutan dan pemanfaatan tanah urug tersebut belum diketahui secara jelas. Belum ada keterangan resmi apakah aktivitas ini telah mengantongi izin galian, izin pengangkutan material, serta persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) baik di lokasi asal maupun lokasi pembuangan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, apabila tanah urug berasal dari aktivitas galian di luar izin yang sah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 109, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan perizinan berusaha apabila terbukti menimbulkan dampak lingkungan tanpa persetujuan lingkungan yang sah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 274 ayat (1), yang mengatur larangan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta, terutama terkait tanah yang tercecer di badan jalan.
Apabila terbukti melanggar hukum, maka tanggung jawab pidana dan administratif dapat menjerat tidak hanya pengelola kegiatan di lokasi proyek, tetapi juga pemilik armada dump truck, pihak pengangkut, serta penerima atau pengguna tanah urug, termasuk pengembang perumahan di lokasi pembuangan.
Awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pengelola proyek tol, pengembang perumahan, serta instansi terkait. Publik pun mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan aktivitas tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.
Berita ini akan terus diperbarui seiring perkembangan dan konfirmasi resmi dari pihak terkait. (*)



Komentar0