Kendal – Radarnet.co.id | Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal menerjunkan Tim Auditor ke Desa Margosari, Kecamatan Patebon, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) serta indikasi praktik nepotisme dalam tata kelola pemerintahan desa. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Auditor dari Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) saat ini tengah melakukan sinkronisasi antara kondisi fisik pembangunan di lapangan dengan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan Pemerintah Desa Margosari. Pemeriksaan ini bertujuan mendeteksi adanya potensi kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan kegiatan desa.
“Fokus kami adalah mendeteksi adanya fraud. Setiap pekerjaan fisik akan kami teliti, baik dari sisi volume maupun kualitas, apakah sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dilaporkan pemerintah desa,” ujar perwakilan Tim Irbansus, Rabu (14/01/2026). Ia menegaskan, proses audit dilakukan secara profesional dan berpedoman pada norma Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tata kelola anggaran di Desa Margosari dinilai janggal. Kepala Desa Margosari berinisial MD diduga mendominasi pengelolaan anggaran dan melibatkan anggota keluarga inti dalam sejumlah posisi strategis, sehingga memunculkan konflik kepentingan.
Salah satu sorotan utama adalah jabatan ganda yang dipegang oleh suami Kepala Desa MD, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sekaligus Ketua Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Kondisi tersebut dinilai menghilangkan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Secara tata kelola ini sangat bermasalah. Pelaksana pembangunan dan pengawas dijabat oleh orang yang sama, terlebih masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Fungsi kontrol otomatis hilang,” ujar seorang warga Desa Margosari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan serupa juga disampaikan dari internal perangkat desa. Seorang sumber internal menyebut Kepala Desa MD kerap bersikap antikritik dan mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Kepala desa merasa tidak melakukan kesalahan, padahal banyak kebijakan yang sudah menyalahi aturan. Jika diingatkan, sering marah-marah, terutama saat pekerjaan mengalami kerugian,” ungkapnya.
Hingga kini, proses investigasi masih berlangsung. Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal memastikan akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, masyarakat Desa Margosari menyatakan akan terus mengawal proses pemeriksaan secara kritis dan berharap audit dilakukan secara objektif demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
(Red)

Komentar0