Sukoharjo -- Radarnet.co.id | Galian c yang berlokasi di Dusun Pangkah Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo yang diduga ilegal sudah beroperasi sekitar 5 tahun tidak tersentuh hukum sampai saat ini.
Dari awal beroperasi informasinya dengan ijin untuk membuat pondok pesantren. Tapi prakteknya hingga sekarang tidak pernah terjadi. Penambangan hingga melebar lokasi awal yang ditambang.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak bisa disebut namanya menyampaikan bahwa status tanah masih milik warga.
"Tidak ada pembelian lahan ataupun pembebasan tanah dilokasi galian, jadi jika ada alasan untuk pembuatan pondok kurang meyakinkan," tutur salah satu tokoh masyarakat setempat saat dijumpai di sekitar lokasi pada Jum'at (9/1/2026).
Lebih lanjut ia menyampaikan tanah dan batu di galian tersebut dengan sistem ditebas. Jenis batu andesit untuk uruk dan batu pasang.
"Yang warga keluhkan dampak jalan rusak parah sementara penambang tidak berusaha memperbaiki. Jalan yang sebagian dilintasi termasuk jalan kampung dan jalan kabupaten. Yang lebih membahayakan Posisi penduduk diatas lokasi yang ditambang," katanya.
Ada 80 kk (kepala keluarga) di Dusun Tileng, Kelurahan Sanggang yang keberadaannya terancam. Hal itu tidak pernah dipertimbangkan oleh penambang. "Dulu sempat didemo warga karena sampai larut malam dalam beroperasi dan dalam prakteknya tidak ada kompensasi untuk warga," tandas dia.
Untuk masuk kelokasi tambang tidak semua orang yang punya kepentingan bisa masuk, jika sebelumnya tidak ada janji dengan pengelola tambang yang bernama Margono. Hal ini menunjukkan kegiatan rambang galian c tersebut terkesan sangat tertutup.
Sementara itu warga secara umum berharap tambang untuk segera ditutup dan aparat yang berwenang untuk menghentikan penambangan dengan alasan karena bisa terjadi longsor dan mengancam keselamatan penduduk yang diatasnya.
(Tim red)

Komentar0